JAKARTA- bekasitoday.com– Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik transfer pricing yang melibatkan PT TPL Tbk memasuki babak baru. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka pada Rabu (12/8/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial BP dan SR. Keduanya merupakan penyelenggara negara yang menjabat sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara melalui serangkaian pemeriksaan. Sedikitnya 111 saksi telah dimintai keterangan. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang sebelumnya telah memperoleh persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri.
Selain itu, penyidik telah melakukan ekspose perkara bersama ahli yang berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara.
Diduga Lakukan Under Invoicing Produk Pulp
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik under invoicing dalam transaksi penjualan produk pulp PT TPL kepada entitas perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.
Dalam konstruksi perkara penyidik, PT TPL yang bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) dan perhutanan diduga melakukan penjualan ekspor produk pulp kepada pihak afiliasi dengan melaporkan produk tersebut sebagai Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).
Namun, berdasarkan karakteristik, kegunaan dan harga pasar, produk tersebut diduga sebenarnya merupakan Dissolving Pulp. Perbedaan pelaporan tersebut diduga menyebabkan nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.
Dugaan serupa juga ditemukan dalam transaksi penjualan lokal. Pada periode 2018 hingga 2025, PT TPL diduga melaporkan produk yang sebenarnya merupakan Dissolving Pulp dengan nama High Alfa Pulp kepada sejumlah perusahaan afiliasi, termasuk PT AP dan PT R.
Pola transaksi tersebut diduga berdampak terhadap nilai pajak badan atau perusahaan yang semestinya menjadi penerimaan negara.
Dua Supervisor Pajak Diduga Terlibat
Dalam pengembangan penyidikan, pihak PT TPL diduga meminta bantuan BP dalam proses pemeriksaan pajak untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR disebut berkaitan dengan pemeriksaan pajak tahun 2024.
Penyidik menduga kedua tersangka tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya sebagai Supervisor Pemeriksaan Pajak.
Dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan/Pengawasan (KKP) serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), keduanya diduga tidak mendasarkan proses pemeriksaan pada Audit Program yang telah disusun.
Khusus terhadap BP, penyidik juga menduga adanya penerimaan sejumlah uang dari pihak PT TPL. Dugaan kerja sama tersebut dinilai berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak yang seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan kewajiban perpajakan perusahaan dihitung dan disetorkan sesuai ketentuan.
Penyidik menduga rangkaian perbuatan pihak PT TPL bersama BP dan SR mengakibatkan penerimaan negara menjadi lebih rendah dari yang seharusnya. Kondisi tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski demikian, nilai pasti kerugian keuangan negara hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Tim Auditor.
Dijerat Pasal Korupsi
Atas dugaan perbuatannya, BP dan SR disangkakan dengan ketentuan pidana berlapis.
Untuk sangkaan primair, keduanya dijerat Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BP dan SR langsung menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Penyidik antara lain mendalami dugaan aliran uang, mekanisme pemeriksaan pajak serta penghitungan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.(Nr).
