Polemik Legalitas Sekolah Berlabel Asing Mencuat, Publik Pertanyakan Pengawasan Pemerintah

IMG 20260726 WA0071JAKARTA- bekasitoday.com– Polemik mengenai legalitas sejumlah sekolah yang mengklaim sebagai Lembaga Pendidikan Asing (LPA) kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya sebuah video di media sosial yang mempertanyakan keabsahan status sejumlah lembaga pendidikan berlabel internasional di Indonesia.

Video yang diunggah melalui akun Instagram @effendigazaliofficial pada Sabtu (25/7/2026) memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pemerintah melakukan proses verifikasi sebelum memberikan izin kepada lembaga yang mengatasnamakan pendidikan asing untuk beroperasi di Indonesia.

Dalam narasinya, video tersebut menyoroti dugaan adanya sekolah yang menggunakan label LPA tanpa memiliki institusi induk maupun afiliasi resmi dengan lembaga pendidikan di negara asal yang dapat diverifikasi. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, kredibilitas sistem pendidikan nasional, hingga potensi praktik yang dapat menyesatkan masyarakat.

Sorotan publik pun mengarah kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai regulator yang memiliki kewenangan dalam pemberian izin dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan. Masyarakat mempertanyakan mekanisme seleksi, verifikasi, penerbitan izin, hingga pengawasan terhadap sekolah yang menggunakan status Lembaga Pendidikan Asing (LPA) maupun Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK).

Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap sekolah berlabel internasional, transparansi dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan. Publik berharap pemerintah mampu memberikan kepastian mengenai lembaga-lembaga pendidikan yang benar-benar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Secara regulasi, penyelenggaraan pendidikan melalui kerja sama dengan lembaga asing telah diatur melalui skema Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Status tersebut mensyaratkan adanya izin dari pemerintah, pemenuhan standar mutu pendidikan, serta kejelasan hubungan kelembagaan dengan mitra pendidikan di luar negeri.

Namun demikian, polemik yang berkembang memunculkan pertanyaan apakah sistem pengawasan yang selama ini berjalan telah dilaksanakan secara efektif atau masih menyisakan celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.

Sejumlah pemerhati pendidikan menilai pemerintah perlu membuka secara transparan daftar lembaga pendidikan asing yang telah memperoleh izin resmi, termasuk negara asal mitra, bentuk kerja sama yang dijalankan, serta status akreditasinya. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat melakukan verifikasi secara mandiri sebelum menentukan pilihan pendidikan bagi anak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam video maupun dari Kemendikdasmen terkait substansi yang dipersoalkan. Oleh karena itu, informasi yang beredar masih memerlukan verifikasi lebih lanjut sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang.

Terlepas dari benar atau tidaknya dugaan yang berkembang, polemik ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pendidikan asing di Indonesia. Penguatan transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan masyarakat sebagai pengguna jasa pendidikan dinilai menjadi langkah penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan nasional.(Nr).

Bagikan:
error: