Kejagung Periksa Saksi Dinas ESDM Sultra, Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel Terus Didalami

IMG 20260911 WA0074JAKARTA- bekasitoday.com– Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memperdalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.

Pada Kamis (10/9/2026), penyidik memeriksa seorang saksi berinisial K yang berasal dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Saksi K hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangkaian proses penyidikan perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel yang tengah ditangani JAM PIDSUS.

Perdalam Tata Kelola Nikel

Keterangan dari pihak Dinas ESDM dinilai memiliki relevansi dalam proses pendalaman perkara, mengingat instansi tersebut berkaitan dengan aspek pengelolaan sumber daya mineral di daerah.

Penyidik membutuhkan keterangan dari berbagai pihak untuk mengurai secara menyeluruh rangkaian tata kelola komoditas nikel pada periode yang menjadi objek penyidikan.

Keterangan saksi juga dapat digunakan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi maupun dokumen yang sebelumnya telah diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.

Namun hingga pemeriksaan dilakukan, Kejaksaan Agung belum menyampaikan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan kepada saksi K maupun aspek spesifik yang didalami penyidik melalui keterangannya.

Perkuat Pembuktian dan Pemberkasan

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dan melengkapi proses pemberkasan perkara.

Dalam tahapan penyidikan, pemeriksaan saksi diperlukan untuk membangun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mengurai rangkaian peristiwa serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam tata kelola komoditas nikel.

Setiap informasi dan keterangan yang diperoleh tetap perlu diuji oleh penyidik sebelum dijadikan dasar dalam menarik kesimpulan mengenai ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel.

Prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah tetap dikedepankan dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Kasus Nikel Masih Berproses

Pemeriksaan terhadap saksi dari Dinas ESDM Pemprov Sultra menunjukkan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020 masih terus berjalan.

Hingga saat ini, JAM PIDSUS belum mengungkap secara rinci substansi keterangan yang disampaikan saksi K maupun perkembangan lebih lanjut perkara setelah pemeriksaan tersebut.

Pemeriksaan saksi secara bertahap menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan informasi dan alat bukti yang dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian perkara.

Melalui proses tersebut, penyidik diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh bagaimana tata kelola komoditas nikel pada periode 2017–2020 berlangsung serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai koridor hukum dengan menjunjung tinggi profesionalitas, independensi, akuntabilitas dan prinsip kehati-hatian.(Nr).

Bagikan:
error: