Trik Sulit Lolos: Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Emas Rp 20 Miliar

Bea Cukai Sulbagtara Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Emas Rp 20,01 Miliar

MANADO — Sebuah operasi penindakan maraton yang dilancarkan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil membongkar praktik penyelundupan lintas daerah. Tidak tanggung-tanggung, petugas menyita komoditas ilegal bernilai fantastis mencapai Rp 20,01 miliar yang terdiri dari jutaan batang rokok tanpa pita cukai, ratusan liter minuman keras impor, hingga serbuk emas dan perhiasan murni seberat kilogram.

Rangkaian penindakan hukum tersebut digelar secara berkesinambungan oleh Kanwil Bea Cukai Sulbagtara berkolaborasi dengan jajaran Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Gorontalo, Bitung, dan Manado, serta mendapat dukungan penuh dari aparat penegak hukum dan instansi keamanan terkait.

Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa penindakan ini menyasar pelanggaran barang kena cukai (BKC) serta tindak kejahatan kepabeanan di lini ekspor-impor yang berpotensi merugikan penerimaan negara secara signifikan.

Pembongkaran Sindikat Rokok Ilegal Lintas Pulau

Aksi penindakan ini bermula dari patroli darat yang digelar Bea Cukai Gorontalo di kawasan Kabupaten Pohuwato pada Senin, 24 Agustus 2026. Petugas menaruh kecurigaan pada sebuah kendaraan yang melintas, dan setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan 20 karton atau setara 200.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai resmi.

Pengemudi kendaraan mengaku bahwa pasokan barang haram tersebut dikirim dari Kota Manado. Mendapat petunjuk penting ini, Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Sulbagtara langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Manado untuk melakukan pengembangan kasus secara terpadu.

Penyelidikan mendalam mengindikasikan adanya pergerakan barang yang diselundupkan lewat jalur laut menuju Weda dan Ternate melalui Pelabuhan ASDP Bitung. Merespons temuan intelijen tersebut, tim gabungan Bea Cukai yang diperkuat personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI bergerak cepat menyergap area pelabuhan dan menyita tambahan 10 karton atau 100.000 batang rokok ilegal.

Penelusuran tidak berhenti di sana. Keterangan dari sopir kendaraan mengarahkan tim menuju sebuah tempat penyimpanan rahasia di Kecamatan Malalayang, Kota Manado. Di dalam gudang tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar:

  • 102 karton (1.058.400 batang) rokok SPM impor tanpa pita cukai.
  • 38 karton (454 liter) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) Golongan C impor tanpa pita cukai.

Dari perburuan berantai ini, total rokok ilegal yang disita menembus angka 1.358.400 batang dengan estimasi nilai barang Rp 3,525 miliar. Langkah tegas ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian kas negara sebesar Rp 1,88 miliar.

Pihak Bea Cukai sempat memberikan kesempatan kepada terduga pemilik barang berinisial YC untuk memanfaatkan jalur ultimum remedium dengan membayar denda sanksi administratif sebesar Rp 5,431 miliar. Namun, karena YC tidak mampu melunasi kewajiban finansial tersebut, proses hukum dinaikkan ke tahap penyidikan dan YC resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bea cukai penindakan perhiasan emas 600x363

Modus Body Strapping Emas ke Singapura Gagalkan Penerbangan

Hanya berselang beberapa hari, fokus pengawasan bergeser ke gerbang udara internasional. Pada Sabtu, 5 September 2026, sekitar pukul 06.29 WITA, tim Bea Cukai Bandara Sam Ratulangi Manado menghentikan langkah tiga penumpang asal Tiongkok yang hendak terbang menuju Singapura.

Berbekal analisis intelijen, ketiga WNA berinisial JM, ZW, dan TC dicurigai membawa bahan tambang berharga tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Saat digeledah, petugas mendapati modus penyelundupan terorganisasi berupa body strapping—di mana belasan paket serbuk emas ditempelkan langsung ke tubuh dan disembunyikan di dalam pakaian dalam untuk mengelabui pemeriksaan petugas.

Dari penggeledahan tersebut, disita 19 kantong serbuk emas dengan total berat 5.721 gram (5,7 kg) dengan rincian:

  1. JM: membawa 8 kantong (2.282 gram).
  2. ZW: membawa 5 kantong (1.733 gram).
  3. TC: membawa 6 kantong (1.706 gram).

Nilai pasar serbuk emas ini ditaksir mencapai Rp 14,5 miliar. Ketiga WNA Tiongkok tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pada malam harinya di lokasi yang sama, sekitar pukul 19.30 WITA, petugas kembali mencegat dua penumpang rute Manado–Guangzhou berinisial ZS dan ZH. Keduanya kedapatan membawa perhiasan emas berupa dua rantai kalung dan dua gelang dengan total berat 1.352 gram (1,3 kg) bernilai Rp 3,6 miliar. Berbeda dengan kasus serbuk emas, penindakan perhiasan emas ini diselesaikan secara administratif melalui kewajiban pemenuhan pembayaran bea keluar sesuai regulasi pabean.

Komitmen Perlindungan Ekonomi Nasional

Keberhasilan memutus mata rantai pengiriman barang ilegal ini membuktikan pentingnya integrasi data dan koordinasi antarlembaga. Zaky Firmansyah mengapresiasi sinergi seluruh jajaran APH yang terlibat dan menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam mengoptimalkan penerimaan negara, memfasilitasi perdagangan yang adil, serta melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari maraknya peredaran barang-barang ilegal.

Bagikan:
error: