BEKASI- bekasitoday.com– Dugaan aktivitas pembuangan limbah ke Sungai Sekunder Bendung Srengseng Hilir (BSH 9), Desa Sukaindah, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, mulai mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Tim Polda Metro Jaya bahkan turun langsung ke lokasi untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Sidak tersebut dilakukan menyusul adanya laporan mengenai dugaan aktivitas pembuangan limbah ke badan sungai. Di lokasi, sebuah kendaraan truk yang disebut berkaitan dengan PT Indah Prasta Indonesia terpantau berada di sekitar titik yang dilaporkan menjadi lokasi dugaan pembuangan.
Aktivitas tersebut diduga menimbulkan bau yang sangat tidak sedap dan dikeluhkan mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk warga serta petani yang beraktivitas di sepanjang aliran Sungai BSH 9.
Informasi dari masyarakat juga menyebut dugaan aktivitas serupa diduga tidak hanya terjadi sekali. Sejumlah warga dan petani mengaku mengetahui adanya aktivitas yang mereka duga berkaitan dengan pembuangan limbah di kawasan tersebut.
Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian secara faktual.
Polda Telusuri Jenis dan Asal Limbah
Turunnya tim Polda Metro Jaya menjadi penting untuk mengungkap secara terang aktivitas yang sebenarnya terjadi di lokasi.
Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk melihat kondisi sungai, tetapi juga menelusuri sejumlah mata rantai, mulai dari jenis limbah, asal limbah, pihak yang mengangkut, tujuan pengangkutan, hingga dugaan bagaimana material tersebut dapat berada di badan sungai.
Pengambilan sampel air sungai maupun material yang diduga sebagai limbah juga menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan secara ilmiah apakah terdapat kandungan yang berpotensi mencemari lingkungan.
Hasil pengujian laboratorium nantinya dapat menjadi salah satu dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pencemaran serta langkah penanganan berikutnya.
Truk Berada di Mapolsek Sukatani
Sementara itu, kendaraan yang disebut berkaitan dengan peristiwa tersebut diketahui berada di Mapolsek Sukatani, Polres Metro Bekasi.
Kapolsek Sukatani Polres Metro Bekasi AKP Nano Indratno membenarkan keberadaan kendaraan tersebut. Namun, ia menegaskan kendaraan itu hanya transit.
“Benar, mobil diamankan di Mapolsek Sukatani, hanya transit. Sidakan tersebut langsung dari tim Polda Metro Jaya, “ujar AKP Nano Indratno.
Pernyataan tersebut penting untuk memberikan kejelasan bahwa keberadaan kendaraan di Mapolsek Sukatani belum dapat dimaknai sebagai penetapan kendaraan tersebut sebagai barang bukti ataupun bukti bahwa pihak tertentu telah dinyatakan melakukan pelanggaran.
Perusahaan Disebut Bergerak di Bidang Pengelolaan Limbah
PT Indah Prasta Indonesia disebut bergerak di bidang jasa transportasi serta pengelolaan limbah B3 dan non-B3.
Dengan demikian, apabila benar terdapat aktivitas pengangkutan limbah oleh kendaraan yang berkaitan dengan perusahaan tersebut, maka seluruh tahapan pengelolaan dan pengangkutan perlu dipastikan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Persoalannya kini bukan sekadar keberadaan kendaraan di sekitar lokasi, melainkan perlu dibuktikan apakah material yang berada atau masuk ke aliran sungai benar merupakan limbah, dari mana asalnya, siapa pemiliknya, serta apakah terdapat pelanggaran dalam proses pengelolaannya.
Masyarakat Menunggu Hasil Pemeriksaan
Dugaan pencemaran di Sungai BSH 9 menjadi perhatian karena dampaknya berpotensi menyentuh kualitas air, ekosistem sungai, hingga aktivitas masyarakat dan petani yang bergantung pada lingkungan sekitar aliran sungai.
Karena itu, masyarakat kini menunggu hasil pemeriksaan Polda Metro Jaya dan instansi terkait.
Jika hasil pemeriksaan dan uji laboratorium nantinya menemukan adanya pencemaran serta pelanggaran ketentuan lingkungan, maka penelusuran terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi langkah berikutnya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya pelanggaran, maka hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini ditulis, proses pemeriksaan masih berlangsung. Seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan serta kesimpulan hukum yang sah.(Nr).
