JAKARTA- bekasitoday.com– Pakar hukum tata negara dan hukum militer, Soleman Ponto, menegaskan bahwa peradilan militer bukanlah bentuk pengecualian dalam sistem hukum nasional, melainkan bagian konstitusional yang inheren dan krusial dalam menjaga kedaulatan serta pertahanan negara.
Hal tersebut disampaikan Soleman Ponto kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/4/2026). Ia menilai masih banyak kesalahpahaman, baik di kalangan masyarakat maupun praktisi hukum, terkait kedudukan dan yurisdiksi peradilan militer di Indonesia.
Menurutnya, perdebatan yang kerap muncul belakangan ini berakar dari pemahaman yang keliru mengenai dasar penentuan yurisdiksi dalam sistem peradilan nasional. Ia menegaskan bahwa peradilan militer merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari struktur kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan melalui empat lingkungan peradilan, yakni peradilan umum, agama, militer, dan tata usaha negara, “ujar Soleman.
Ia menjelaskan bahwa sistem hukum Indonesia tidak dibangun secara monolitik, melainkan mengakomodasi diferensiasi ruang hukum sesuai karakteristik subjek dan fungsinya. Dalam konteks tersebut, yurisdiksi peradilan ditentukan oleh ruang hukum (legal space), bukan semata-mata jenis pelanggaran hukum yang dilakukan.
Soleman menegaskan bahwa peradilan militer merupakan ruang hukum khusus bagi prajurit, sementara peradilan umum berlaku bagi warga sipil. Oleh karena itu, setiap prajurit TNI tetap tunduk pada peradilan militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.
“Status subjek hukum menjadi dasar utama yurisdiksi. Prajurit yang melakukan tindak pidana seperti pembunuhan atau pencurian tetap diadili di peradilan militer, “jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penilaian terhadap perbuatan prajurit tidak hanya dilihat dari aspek pidana semata, tetapi juga mempertimbangkan konteks komando, tanggung jawab militer, serta dampaknya terhadap sistem pertahanan negara.
“Peradilan militer bukan sekadar forum pidana, tetapi instrumen penegakan disiplin dan penjaga sistem komando. Memisahkan prajurit dari peradilan militer sama saja dengan memisahkan hukum dari fungsi pertahanan negara, “tegasnya.
Dalam pemaparannya, Soleman juga mengaitkan keberadaan peradilan militer dengan berbagai teori hukum, seperti konsep living law dari Eugen Ehrlich, teori struktur-substansi-kultur dari Lawrence M. Friedman, nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dari Gustav Radbruch, serta prinsip keadilan proporsional dari Aristoteles.
Menurutnya, berbagai teori tersebut memperkuat legitimasi peradilan militer, baik secara konstitusional maupun fungsional.
Pada akhirnya, Soleman menegaskan bahwa upaya memindahkan yurisdiksi prajurit ke peradilan umum bukan hanya kesalahan teknis, tetapi juga berpotensi menyimpang dari amanat konstitusi.
“Yurisdiksi ditentukan oleh ruang hukum, bukan oleh pasal undang-undang semata, “pungkasnya.
Ia menambahkan, pemahaman yang tepat mengenai peradilan militer sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara supremasi hukum dan kepentingan pertahanan negara di Indonesia.(Nr).
