KOTABATU- bekasitoday.com– bekasitoday.com Laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan tanah untuk perluasan RSUD Karsa Husada Batu resmi dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelapor, Suprapto, mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (17/4/2026), Suprapto menegaskan bahwa proyek pengadaan tanah itu diduga kuat melanggar prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menyoroti status tanah yang masih berada dalam sengketa hukum aktif.
“Tanah yang akan dibeli itu statusnya masih dalam sengketa hukum aktif. Seharusnya, pihak terkait menghentikan proses sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, bukan malah melanjutkan pengukuran dan pemasangan plang, “ujarnya.
Suprapto menjelaskan dirinya merupakan pemilik sah hak pengelolaan tanah tersebut yang diperoleh dari Maurith Hadarian Harahap pada 2017, dengan riwayat kepemilikan keluarga sejak 1957. Sengketa, kata dia, bermula dari terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 2913 pada 2003 atas nama pihak lain yang diduga cacat hukum.
“Kami menduga sertifikat itu terbit berdasarkan surat kuasa yang tidak sah, bahkan melibatkan pihak yang tidak cakap hukum, “ungkapnya.
Ia menambahkan, sengketa tersebut telah bergulir hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya dan berlanjut ke tingkat kasasi. Saat ini, perkara tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri Malang dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun di tengah proses hukum yang masih berlangsung, Suprapto menilai pihak RSUD tetap melanjutkan tahapan pengadaan tanah. Ia menyebut pada 10 Maret 2025 dilakukan pengukuran ulang dan pada 14 Maret 2025 dipasang plang di lokasi sengketa.
“Ini jelas tindakan sepihak di atas tanah yang masih disengketakan, “tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, melalui kuasa hukumnya, Suprapto telah melayangkan somasi kepada RSUD dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 5 Agustus 2025. Dalam balasan tertanggal 8 Agustus 2025, pihak RSUD disebut mengakui telah melakukan pengukuran dan tetap akan melanjutkan proses penerbitan Sertipikat Hak Pakai (SHP).
“Pengakuan itu memperkuat dugaan kami bahwa ada unsur kelalaian atau bahkan kesengajaan dalam proses ini, “katanya.
Atas dasar tersebut, Suprapto kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sembilan pihak, termasuk RSUD Karsa Husada Batu dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, ke Pengadilan Negeri Malang pada 10 November 2025.
Dalam laporannya ke KPK, Suprapto mendalilkan adanya tiga unsur tindak pidana korupsi, yakni perbuatan melawan hukum karena melakukan transaksi atas tanah sengketa, penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan APBD, serta potensi kerugian keuangan negara akibat pembelian aset tanpa kepastian hukum.
“Kalau ini tetap dibayar dari APBD, negara berpotensi membeli aset bermasalah yang bisa berujung sengketa panjang. Ini jelas merugikan keuangan negara, “tegasnya.
Selain itu, ia juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Keuangan Negara serta aturan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang mewajibkan objek tanah bebas sengketa.
“Tidak pernah ada musyawarah dengan saya sebagai pihak yang menguasai tanah secara sah. Ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan keadilan, “tambahnya.
Sebagai bukti awal, Suprapto mengaku telah menyerahkan lima bendel dokumen ke KPK, mulai dari dokumentasi pemasangan plang, surat somasi dan balasan, salinan gugatan di pengadilan, hingga dokumen riwayat tanah sejak 1957.
Dalam pengaduannya, ia juga meminta KPK untuk melakukan kajian awal atas dugaan korupsi tersebut, menghentikan sementara penggunaan APBD untuk transaksi, serta memanggil pihak-pihak terkait.
“Saya berharap KPK segera turun tangan agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar dan supaya ada kepastian hukum bagi semua pihak, “pungkasnya.(Nr).
