Pengamat: Reformasi Tata Kelola Pertanahan Harus Berbasis Sistem Modern demi Wujudkan Keadilan Agraria

IMG 20260710 WA0044JAKARTA- bekasitoday.com– Tata kelola agraria dan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, presisi, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat dinilai menjadi fondasi utama dalam mewujudkan keadilan agraria sekaligus memperkuat pembangunan nasional yang berkelanjutan. Di tengah masih tingginya sengketa dan konflik agraria, tumpang tindih hak atas tanah, hingga belum optimalnya kepastian hukum, reformasi tata kelola pertanahan dipandang sebagai agenda strategis yang harus terus diperkuat.

Pandangan tersebut disampaikan pengamat kebijakan pertanahan dan reforma agraria, Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/7/2026).

Budi Suryanto dikenal memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia memulai karier sebagai petugas pengukuran tanah, kemudian meniti berbagai jenjang hingga mencapai jabatan Widyaiswara Ahli Utama, serta pernah dipercaya menjadi Tenaga Ahli Wakil Menteri ATR/BPN. Pengalaman tersebut, menurutnya, memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai persoalan sekaligus arah pembenahan sektor pertanahan nasional.

Dalam pemaparannya, Budi menilai persoalan mendasar di sektor pertanahan bukan semata-mata keterbatasan lahan, melainkan masih lemahnya sistem administrasi pertanahan yang belum terintegrasi secara menyeluruh.

Ia menjelaskan bahwa munculnya sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan kerap dipicu oleh belum tertibnya administrasi serta mudahnya penerbitan berbagai dokumen alas hak tanah, seperti surat pernyataan garapan, Letter C, fotokopi C Desa, Surat Keterangan Tanah (SKT), Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), surat sporadik, surat keterangan tidak sengketa, surat riwayat tanah, SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).

“Berbagai dokumen tersebut pada dasarnya hanya berfungsi sebagai data pendukung dalam proses pendaftaran tanah pertama kali terhadap bidang tanah yang belum bersertipikat. Namun apabila data tersebut tidak dikelola melalui sistem administrasi yang terintegrasi antara Kantor Pertanahan, pemerintah daerah, NITARU, pemerintah desa atau kelurahan hingga tingkat RT/RW, maka sangat berpotensi menimbulkan persoalan serius, “ujar Budi.

Menurutnya, meskipun telah tersedia fasilitas seperti Peta Bumi dan aplikasi Sentuh Tanahku, lemahnya integrasi data masih memungkinkan terjadinya tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah bahkan penerbitan sertipikat ganda. Kondisi tersebut diperparah oleh kelemahan dalam sistem pemetaan spasial, pengawasan, serta penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut menjadi salah satu penyebab utama sengketa pertanahan yang berkepanjangan dan kerap menghambat investasi maupun pembangunan infrastruktur di berbagai daerah. Karena itu, ia mendorong penerapan prinsip “Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan” sebagai dasar pembenahan administrasi pertanahan nasional.

Menurut Budi, reformasi pertanahan harus dimulai melalui pembangunan sistem administrasi yang modern, transparan, akuntabel, dan berbasis data spasial maupun data tekstual yang akurat, terintegrasi, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila seluruh sistem pertanahan dikelola secara profesional dengan dukungan data spasial dan tekstual yang valid, maka akan terwujud tertib administrasi pertanahan melalui prinsip ‘Satu Tanah, Satu Surat, Satu Kepemilikan’. Dari sinilah kepastian hukum dan perlindungan hukum dapat diberikan kepada masyarakat, dunia usaha, maupun pemerintah dalam setiap proses penguasaan, pemanfaatan, serta peralihan hak atas tanah, “tegasnya.

Ia menambahkan, kepastian hukum merupakan faktor penting dalam menekan konflik agraria sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat. Dengan status hukum tanah yang jelas, proses pembangunan infrastruktur maupun investasi tidak lagi dibayangi sengketa berkepanjangan ataupun lambatnya pelayanan administrasi pertanahan.

Lebih lanjut, Budi menilai sertifikat hak atas tanah tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legalitas, tetapi juga memiliki nilai strategis sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Sertifikat merupakan aset ekonomi yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan, meningkatkan produktivitas usaha, serta memperkuat ekonomi keluarga, khususnya bagi petani, nelayan, dan pelaku UMKM, “katanya.

Selain memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tata kelola pertanahan yang baik juga diyakini mampu mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertanahan, serta memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai rencana tata ruang dan kepentingan publik.

Budi juga mengingatkan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional melindungi hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, petani, dan kelompok rentan, dari praktik penguasaan tanah yang bertentangan dengan hukum maupun prinsip keadilan.

“Tanah bukan hanya komoditas ekonomi. Tanah merupakan instrumen keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketika tata kelola pertanahan dilaksanakan secara benar, maka yang terbangun bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga kepastian hukum, pemerataan pembangunan, keadilan agraria, kesejahteraan masyarakat, serta ketenteraman bagi seluruh rakyat Indonesia, “tegasnya.

Di akhir wawancara, Budi berharap agenda reforma agraria tidak berhenti pada program sertifikasi tanah semata. Menurutnya, reforma agraria harus memasuki era modern melalui pembenahan menyeluruh terhadap sistem administrasi pertanahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, percepatan penyelesaian konflik agraria, digitalisasi database spasial dan tekstual, serta penguatan integritas aparatur pertanahan.

“Apabila seluruh sistem pertanahan dikelola secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan, maka tanah benar-benar akan menjadi sumber kemakmuran bangsa. Itulah esensi reforma agraria yang sesungguhnya, yakni menghadirkan kepastian hukum, keadilan, kesejahteraan, ketenteraman, dan kebahagiaan bagi seluruh rakyat Indonesia, “pungkas Dr. Budi Suryanto.(Nr).

Bagikan:
error: