JAKARTA- bekasitoday.com– Kepastian hukum dinilai menjadi salah satu faktor paling menentukan dalam mendukung keberhasilan pembangunan ekonomi nasional. Di tengah dinamika yang melibatkan institusi penegak hukum, Rektor Universitas Paramadina, Didik J. Rachbini, mengingatkan bahwa lemahnya tata kelola hukum berpotensi menggerus kepercayaan investor sekaligus menghambat target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), Prof. Didik menegaskan bahwa kualitas sistem hukum tidak hanya berpengaruh terhadap penegakan keadilan, tetapi juga menjadi fondasi utama bagi terciptanya iklim usaha yang sehat. Menurutnya, kepastian hukum memiliki posisi yang sama pentingnya dengan modal, tenaga kerja, maupun teknologi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi dinamika yang berkembang terkait dugaan perkara yang menyeret Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, serta hubungan antarlembaga penegak hukum. Ia menilai peristiwa tersebut menjadi ujian bagi kredibilitas sistem hukum nasional.
“Kasus yang berkembang dan dinamika antarlembaga penegak hukum menjadi cerminan penting bagi kondisi hukum kita. Jika kepastian hukum melemah, dampaknya bukan hanya terhadap kepercayaan masyarakat, tetapi juga terhadap dunia usaha dan investasi, “ujar Prof. Didik.
Menurutnya, target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen akan sulit direalisasikan apabila dunia usaha masih dibayangi ketidakpastian hukum. Investor, lanjutnya, membutuhkan jaminan bahwa seluruh proses hukum berjalan secara profesional, independen, serta mampu memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha.
Prof. Didik kemudian mengaitkan pandangannya dengan teori ekonomi kelembagaan yang dikemukakan oleh peraih Nobel Ekonomi, Ronald Coase, melalui karya The Problem of Social Cost. Ia menjelaskan bahwa sistem hukum yang kuat mampu menekan biaya transaksi sehingga aktivitas ekonomi dapat berjalan lebih efisien.
“Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah meningkatkan biaya transaksi karena kepastian kontrak, perlindungan hak kepemilikan, hingga proses penyelesaian sengketa menjadi tidak efektif, “jelasnya.
Ia menambahkan, meningkatnya biaya transaksi akibat lemahnya sistem hukum pada akhirnya dapat mengurangi daya tarik investasi dan memperlambat ekspansi dunia usaha. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap penciptaan lapangan kerja serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih jauh, Prof. Didik menilai dinamika yang tengah terjadi harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat reformasi institusi penegak hukum. Menurutnya, pembenahan tidak cukup hanya dilakukan terhadap individu, melainkan harus menyentuh sistem kelembagaan secara menyeluruh agar kepercayaan publik dapat dipulihkan.
“Yang lebih mendesak adalah mengembalikan kewibawaan negara hukum. Tidak boleh ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum. Reformasi kelembagaan menjadi kebutuhan agar kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan masyarakat maupun pelaku usaha, “katanya.
Prof. Didik juga berpandangan bahwa penguatan integritas aparat penegak hukum akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang dijalankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, keberhasilan membangun iklim investasi yang sehat tidak hanya bergantung pada kebijakan ekonomi, tetapi juga pada kemampuan negara menghadirkan sistem hukum yang kredibel, transparan, dan dapat dipercaya.
Ia menegaskan, kepastian hukum merupakan fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi yang kondusif. Dengan sistem hukum yang kuat dan berintegritas, Indonesia dinilai memiliki peluang lebih besar untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.(Nr)
