BEKASI- bekasitoday.com– Keluarga almarhum Mulyono, korban kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Bekasi, menyampaikan keprihatinan atas penanganan medis yang diterima almarhum selama menjalani perawatan di RS Ananda. Melalui kuasa hukumnya, keluarga menyatakan akan menempuh langkah hukum guna memperoleh kejelasan apakah pelayanan medis yang diberikan telah sesuai dengan standar profesi dan standar operasional yang berlaku.
Berdasarkan keterangan keluarga, almarhum mengalami kecelakaan lalu lintas pada 24 Juni 2026 dan langsung dilarikan ke RS Ananda untuk mendapatkan pertolongan medis. Menurut penuturan orang tua korban, pada penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD), tenaga medis melakukan pembersihan luka, penjahitan pada luka di kepala, pemberian obat-obatan, serta perawatan lanjutan. Sementara itu, tindakan operasi disebut baru dilakukan pada hari berikutnya.
Selama menjalani perawatan, kondisi almarhum dikabarkan terus memburuk. Keluarga menyebut korban sempat mengalami muntah darah hingga akhirnya dirujuk ke RS Umum Cibitung untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Di rumah sakit rujukan tersebut, keluarga mengaku memperoleh penjelasan dari tenaga medis bahwa pemasangan pen pada salah satu tulang memerlukan tindakan operasi lanjutan karena diduga mengalami kegagalan. Selain itu, almarhum juga didiagnosis mengalami ruptur limpa atau pecah limpa yang diduga akibat benturan keras dan membutuhkan tindakan operasi.
Atas rangkaian kondisi tersebut, keluarga menilai perlu adanya penjelasan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku, termasuk mengenai apakah diagnosis maupun penanganan awal yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelayanan medis.
Kuasa hukum keluarga, Hendra Gunawan, S.H., CMED., menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menyimpulkan telah terjadi dugaan malapraktik. Namun, menurutnya, terdapat sejumlah fakta yang patut ditelusuri lebih lanjut melalui audit medis dan pemeriksaan independen.
“Kami menghormati profesi tenaga kesehatan. Namun keluarga juga memiliki hak untuk memperoleh penjelasan yang utuh mengenai pelayanan medis yang diterima almarhum. Oleh karena itu, kami akan meminta rekam medis lengkap, audit medis, serta pendapat ahli agar peristiwa ini dapat dinilai secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku, “ujar Hendra Gunawan.
Dalam waktu dekat, kuasa hukum keluarga akan mengambil sejumlah langkah, di antaranya meminta salinan rekam medis lengkap dari seluruh rumah sakit yang menangani almarhum, mengajukan permohonan audit medis kepada instansi yang berwenang, meminta pendapat ahli medis independen, serta menempuh langkah hukum sesuai hasil audit dan alat bukti yang diperoleh.
Keluarga berharap proses tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi mereka, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan keselamatan pasien serta kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh langkah yang ditempuh berlandaskan asas praduga tidak bersalah dan menghormati proses pembuktian. Oleh karena itu, pernyataan yang disampaikan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun sebelum adanya hasil pemeriksaan dan penilaian dari lembaga yang berwenang.(Nr).
