JAKARTA- bekasitoday.com— Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan pada periode 2008 hingga 2025.
Pemeriksaan tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui keterangan tertulis pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik meminta keterangan seorang saksi berinisial AJ yang disebut menjabat sebagai Partner Owner pada Kantor Akuntan Publik JCdR.
AJ hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dinilai diperlukan dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Kejaksaan Agung menyebutkan, pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani oleh penyidik JAM PIDSUS.
Keterangan dari saksi diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap lebih terang rangkaian perkara, termasuk dugaan praktik transfer pricing yang berkaitan dengan PT TPL dan entitas perusahaan dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Dalam setiap tahapan penanganan perkara, penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan AJ menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai keterangan dan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing tersebut.
Kejaksaan Agung memastikan proses hukum akan terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Nr).
