Sinergi Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri berhasil menghentikan pergerakan kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania di perairan Tanjung Parit.

KEPULAUAN RIAU — Operasi laut gabungan berteknologi tinggi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, serta Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau sukses menggagalkan salah satu upaya penyelundupan narkotika terbesar tahun ini. Petugas berhasil mencegat kapal kargo MV Ocean Porter yang membawa 2,6 ton sabu cair (methamphetamine) serta 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai di perairan Kepulauan Riau pada 17–18 Agustus 2026.
Penindakan ini tidak hanya menggagalkan peredaran gelap zat adiktif bernilai tinggi, tetapi juga berhasil mengamankan potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah sekaligus menyelamatkan puluhan juta jiwa warga Indonesia dari bahaya ketergantungan narkoba.
Deteksi Intelijen: Pergerakan Mencurigakan dari Malaysia
Pengungkapan kasus kelas berat ini diawali dari kerja keras tim analisis data intelijen gabungan. Petugas memantau adanya pergerakan kapal kargo yang mencurigakan di kawasan Selat Malaka hingga memasuki perairan Indonesia. Kapal tersebut diketahui bertolak dari wilayah Sarawak, Malaysia, dengan tujuan akhir membawa barang haram tersebut masuk secara ilegal ke pasar Indonesia.
Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan data identifikasi maritim, kapal berbendera Tanzania yang menggunakan nama MV Ocean Porter tersebut merupakan kapal yang kerap berganti identitas. Pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa kapal kargo ini sebelumnya beroperasi dengan nama MV Rain Maker.
Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan bahwa begitu sinyal keberadaan kapal terdeteksi oleh radar intelijen, Satuan Tugas (Satgas) gabungan langsung diterjunkan ke titik koordinat sasaran.
“BNN RI kemudian segera membentuk operasi gabungan bersama unsur Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan perintangan atau intercept di perairan utara Tanjung Parit pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB. Setelah posisi kapal berhasil dikuasai, kendaraan laut tersebut langsung kami amankan dan ditarik untuk pemeriksaan fisik intensif,” jelas Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan dalam keterangannya.

Penyisiran di Dermaga Karimun: Penggunaan K9 hingga Alat Trunarc
Guna menghindari gangguan cuaca dan memastikan proses penggeledahan berjalan aman serta presisi, MV Ocean Porter ditarik menuju Dermaga Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Pada 18 Agustus 2026, pemeriksaan berskala penuh digencarkan oleh tim ahli. Petugas tidak hanya mengandalkan penyisiran manual, tetapi juga menyiagakan perlengkapan teknologi deteksi modern seperti backscatter (pindai X-ray portabel), Trunarc (alat pemindai bahan kimia laser), kit narkotest, hingga unit anjing pelacak (K9).
Hasil penggeledahan di bagian palka bawah kapal membongkar modus operandi para pelaku. Petugas menemukan delapan drum berukuran besar dan satu tangki air khusus yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan cairan misterius.
Setelah cairan tersebut diuji sampelnya menggunakan peralatan identifikasi kimiawi Trunarc dan kit narkotest, hasilnya menunjukkan reaksi positif mengandung methamphetamine atau sabu cair. Total berat bruto sabu cair yang diamankan dari palka kapal tersebut mencapai 2,6 ton. Modus sabu cair ini dikenal sangat berbahaya karena kerap kali diolah kembali menjadi sabu kristal siap edar begitu tiba di darat.
Penyelundupan Komoditas Ilegal: Kontainer Rokok Polos Asal China
Tak berhenti pada penemuan methamphetamine, tim gabungan terus menyisir setiap sudut kontainer yang diangkut oleh MV Ocean Porter. Hasilnya, petugas menemukan satu unit kontainer berukuran 40 kaki yang berisi muatan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Sodikin, mengonfirmasi bahwa di dalam kontainer raksasa tersebut tersimpan 157 boks atau bal rokok polos merek GD tanpa dilekati pita cukai resmi Republik Indonesia. Rokok ilegal ini diduga kuat berasal dari negara China dan diselundupkan bersamaan dengan jaringan pengangkut narkotika.
Secara rinci, temuan rokok tanpa pita cukai tersebut meliputi kalkulasi sebagai berikut:
- Jumlah Boks/Bal: 157 boks (masing-masing boks berisi 50 slop)
- Jumlah Slop: 7.850 slop (masing-masing slop berisi 10 bungkus)
- Jumlah Bungkus: 78.500 bungkus (masing-masing bungkus berisi 20 batang)
- Total Batang Rokok: 1.570.000 batang rokok
Berdasarkan estimasi awal Bea Cukai, nilai ekonomis dari 1,57 juta batang rokok ilegal tersebut diperkirakan menembus angka Rp3,917 miliar.
Dampak Nyata: Menyelamatkan 14,15 Juta Jiwa dan Keuangan Negara
Pengungkapan jaringan internasional ini memberikan dampak luar biasa terhadap upaya pencegahan kejahatan transnasional di Indonesia. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyampaikan apresiasi mendalam atas sinergi antarinstansi yang berjalan solid dalam membendung ancaman di wilayah perbatasan laut.
“Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata betapa pentingnya pengawasan berbasis intelijen secara terintegrasi terhadap pergerakan kapal-kapal asing yang memiliki indikasi kuat terkait dengan jaringan perdagangan narkotika lintas negara (transnational organized crime),” kata Djaka Budhi Utama.
Dari aspek penyelamatan masyarakat dan keuangan negara, keberhasilan operasi ini mencatatkan angka statistik yang luar biasa:
- Pencegahan Korban Narkoba: Dengan digagalkannya edaran 2,6 ton sabu cair, petugas memperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dan ketergantungan narkotika terhadap sekitar 14,15 juta jiwa masyarakat Indonesia.
- Penyelamatan Kerugian Negara: Dari penindakan terhadap 1,57 juta batang rokok polos tanpa pita cukai tersebut, potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai dan pajak yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4,463 miliar.
10 ABK Myanmar Ditahan, Penyidikan Jaringan Ditingkatkan
Dalam operasi tangkap tangan di atas kapal MV Ocean Porter ini, petugas gabungan juga berhasil membekuk 10 orang anak buah kapal (ABK). Seluruh ABK tersebut dipastikan merupakan warga negara asing (WNA) yang berkebangsaan Myanmar.
Saat ini, ke-10 WNA Myanmar beserta seluruh barang bukti—termasuk fisik kapal MV Ocean Porter, 2,6 ton sabu cair, dan 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai—telah diamankan di markas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penyidik gabungan dari BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri masih terus mendalami keterangan para tersangka serta menelusuri alur komunikasi pelayaran kapal. Langkah ini diambil untuk membongkar masterminds atau pemesan utama di balik pengiriman barang haram bernilai puluhan miliar rupiah ini, baik yang berada di luar negeri maupun pemesan lokal di Indonesia.
