BEKASI, bekasitoday.com – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi memasuki babak baru. Warga dan perwakilan bakal calon kepala desa dari 18 desa menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan Hak Uji Materiil (HUM) terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
Langkah hukum tersebut ditempuh melalui kuasa hukum Joni Sudarso, S.H., M.H., C.L.A., bersama tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ampuh Indonesia yang mendampingi warga dan peserta seleksi yang merasa dirugikan oleh mekanisme penyaringan tambahan bakal calon kepala desa.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pemohon, berkas perkara fisik dan elektronik telah dinyatakan lengkap serta resmi diregistrasikan oleh Panitera Muda Perkara Tata Usaha Negara Mahkamah Agung pada 30 September 2026.
Objek permohonan uji materiil tersebut adalah Pasal 1 angka 4 Perbup Bekasi Nomor 48 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perbup Bekasi Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi.
Pihak pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai dasar pengujian, mereka menggunakan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pasal 42 Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Desa.
Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Agung menguji kesesuaian ketentuan dalam Perbup dengan peraturan yang menjadi dasar pengujiannya. Namun, substansi keberatan tersebut masih harus diperiksa dan diputuskan oleh majelis hakim agung.
Berawal dari Seleksi Tambahan 126 Kandidat
Polemik ini berawal dari tahapan seleksi tambahan di 18 desa yang memiliki jumlah pendaftar bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Kondisi tersebut menyebabkan 126 kandidat harus mengikuti proses penyaringan tambahan.
Seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, ujian tertulis, hingga tes wawancara. Persoalan mencuat setelah hasil seleksi diumumkan pada September 2026.
Sejumlah warga dan peserta yang tidak lolos menyampaikan keberatan terhadap proses penilaian. Mereka menyoroti transparansi rekapitulasi nilai, kejelasan kriteria penilaian, serta dasar penetapan peserta yang dinyatakan lolos.
Menurut pihak pemohon, proses seleksi yang dinilai belum transparan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan memengaruhi pemenuhan hak politik warga dalam kontestasi Pilkades.
Atas dasar itu, pengujian materiil terhadap ketentuan Perbup dipandang sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai landasan pelaksanaan seleksi tambahan.
Meski demikian, keberatan dan dugaan ketidaktransparanan tersebut merupakan klaim pihak pemohon yang masih perlu diuji berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.
18 Desa Masuk dalam Polemik
Polemik seleksi tambahan tersebut melibatkan warga dan peserta Pilkades dari 18 desa di Kabupaten Bekasi, yakni:
1. Desa Harja Mekar
2. Desa Jayasakti
3. Desa Sukadarma
4. Desa Burangkeng
5. Desa Pantai Hurip
6. Desa Sirnajati
7. Desa Sirnajaya
8. Desa Sukatenang
9. Desa Pasir Gombong
10. Desa Tridayasakti
11. Desa Sumberjaya
12. Desa Karang Satu
13. Desa Karang Asih
14. Desa Sukaraya
15. Desa Srimahi
16. Desa Sukajaya
17. Desa Karang Satria
18. Desa Satria Mekar
Forum Masyarakat 18 Desa bersama LBH Ampuh Indonesia menyuarakan sejumlah tuntutan, mulai dari pengujian regulasi yang dipersoalkan, keterbukaan dokumen dan rekapitulasi hasil seleksi, pemulihan hak demokrasi warga, hingga desakan agar Pilkades ulang dilaksanakan di 18 desa yang menjadi bagian dari polemik tersebut.
Tuntutan Pilkades ulang itu merupakan aspirasi pihak yang mengajukan keberatan dan belum dapat dipandang sebagai keputusan resmi penyelenggara maupun putusan pengadilan.
Menunggu Pemeriksaan Mahkamah Agung
Secara hukum, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Apabila suatu ketentuan dinyatakan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, Mahkamah Agung dapat menyatakan ketentuan tersebut tidak sah sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Meski demikian, konsekuensi terhadap tahapan seleksi yang telah berlangsung, termasuk kemungkinan penataan ulang proses Pilkades, bergantung pada amar putusan dan ketentuan hukum yang relevan. Pembatalan suatu pasal tidak serta-merta dapat diartikan bahwa seluruh tahapan seleksi otomatis gugur tanpa memperhatikan ruang lingkup putusan dan aturan yang berlaku.
Kini, proses pemeriksaan permohonan uji materiil tersebut menjadi perhatian warga yang menginginkan kejelasan hukum atas pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Bekasi.
Pihak pemohon berharap proses peradilan dapat memberikan kepastian hukum terkait mekanisme seleksi tambahan sekaligus menjawab keberatan mengenai transparansi dan perlindungan hak politik warga.
Pemerintah Kabupaten Bekasi dan pihak penyelenggara Pilkades diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan serta memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar regulasi, mekanisme penilaian, dan hasil seleksi yang dipersoalkan.
Putusan Mahkamah Agung nantinya akan menjadi bagian penting dalam menentukan kedudukan hukum ketentuan yang diuji. Sementara itu, tuntutan transparansi, evaluasi seleksi, dan pelaksanaan Pilkades ulang tetap perlu ditempatkan sesuai proses hukum serta keputusan resmi dari pihak yang berwenang.(Tim).
