GTI Desak BKN, Kejagung, dan KemenHAM Klarifikasi Pengangkatan Kepala Kanwil Sumsel

IMG 20261015 WA0071JAKARTA, bekasitoday.com – Garda Tipikor Indonesia (GTI) mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) memberikan penjelasan resmi terkait pengangkatan Hendry Marulitua, S.H., M.H., sebagai Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Sumatera Selatan pada 2025.

Desakan tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP GTI, Deri Hartono, Kamis (15/10/2026), menyusul belum adanya kejelasan tindak lanjut surat pengaduan yang menurut GTI telah disampaikan kepada instansi terkait.

GTI mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian persyaratan usia dalam pengangkatan pejabat pimpinan tinggi (JPT) Pratama. Menurut Deri, Hendry Marulitua berusia 58 tahun saat dilantik, sedangkan ketentuan yang dirujuk GTI mengatur batas usia pengangkatan paling tinggi 56 tahun.

“Kami mempertanyakan kejelasan dasar hukum pengangkatan tersebut. Kami meminta instansi yang berwenang menjelaskan apakah ketentuan batas usia itu berlaku dalam kasus ini, apakah terdapat ketentuan khusus, serta bagaimana proses verifikasi persyaratan dilakukan sebelum keputusan pengangkatan diterbitkan, “ujar Deri.

Deri menegaskan, GTI tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada pemeriksaan. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan berdasarkan dokumen administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

GTI meminta Kejaksaan Agung dan KemenHAM menjelaskan proses pengusulan, verifikasi persyaratan, serta dasar hukum dan administratif pengangkatan Hendry Marulitua. Jika proses telah sesuai ketentuan, organisasi tersebut meminta dasar hukumnya disampaikan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, GTI meminta evaluasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, GTI meminta BKN menjelaskan status penanganan pengaduan, mulai dari penerimaan dan verifikasi laporan hingga pemeriksaan serta tindak lanjutnya.

Deri merujuk Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 mengenai pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparatur sipil negara (ASN).

“Kami tidak meminta agar laporan langsung dibenarkan. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan yang jelas, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan, “katanya.

GTI menyampaikan tiga tuntutan, yakni penjelasan tertulis dari Kejaksaan Agung dan KemenHAM mengenai dasar pengangkatan, keterbukaan BKN terkait status pengaduan, serta evaluasi dan tindakan korektif apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, bahan informasi yang diterima redaksi belum memuat tanggapan resmi dari BKN, Kejaksaan Agung, KemenHAM, maupun Hendry Marulitua terkait persoalan tersebut.

Dugaan ketidaksesuaian persyaratan usia dan tindak lanjut pengaduan yang disampaikan GTI masih memerlukan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan guna menjaga akurasi dan keberimbangan pemberitaan.(Nr).

Bagikan:
error: