TARUMAJAYA bekasitoday.com– Sejumlah pekerjaan pemasangan tower 150 kilovolt (KV) Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, sedang dilakukan. Anehnya para pekerja tidak di lengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan pekerjaan.
Kejadian tersebut terlihat di dalam pekerjaan SUTT 6, yang terletak di kampung tanah baru, desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya. Yang dikerjakan oleh PT.Bukaka Teknik Utama Tbk, Dimana para pekerja tidak dilengkapi dengan APD, sehingga rentan terjadinya kecelakaan kerja.
Padahal terpampang jelas di lokasi pekerjaan PT. Bukaka Teknik Utama menuliskan tentang Waspada Bahaya 7T diantaranya, Terjepit, Tersandung, Terpotong, Terpeleset, Tertimpa, Tersetrum, dan Terjatuh. Anehnya pekerja malah mengabaikan K3, dan diduga ada kelalaian dari pihak pelaksana kegiatan tentang hal tersebut.
Jelas, pekerjaan SUTT yang ada di kampung tanah baru, desa Pantai Makmur telah menyalahi aturan, dan telah mengkangkangi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar dan ketentuan umum dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja.
Diketahui, tujuan utama penerapan K3 berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tersebut antara lain : Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Serta Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.
Sanksi Pidana berupa denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) hingga kurungan penjara yang akan dikenakan terhadap pimpinan perusahaan maupun petugas pengawas perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dari pantauan media, diduga tidak ada pihak Health Safety and Environment (HSE) yang mengawasi pekerjaan tersebut.(red).