KLHK Segel Proyek Pagar Laut di Bekasi, Usut Kerusakan Lingkungan

Img 20250130 Wa0102TARUMAJAYA bekasitoday.com– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertindak tegas dengan menyegel proyek pembangunan pagar laut ilegal di PPI Paljaya, desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Penyegelan ini dilakukan setelah KLHK menemukan bukti adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, yang terjun langsung ke lokasi penyegelan, mengatakan bahwa proyek pagar laut ini telah menyebabkan kerusakan ekosistem laut yang signifikan. Tim penyelam KLHK telah diterjunkan untuk mengumpulkan bukti-bukti kerusakan, seperti kerusakan terumbu karang, penurunan populasi ikan, dan gangguan terhadap habitat laut lainnya.

“Kami akan usut tuntas kasus ini. Tidak hanya berhenti pada penyegelan, kami akan mencari tahu siapa saja yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini, “tegas Hanif.

KLHK juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Hanif menegaskan bahwa KLHK tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran lingkungan yang merugikan masyarakat dan ekosistem.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang terbukti melanggar aturan lingkungan, tanpa pandang bulu, “ujarnya.

Reklamasi Ilegal dan Dampak Negatif

Proyek pagar laut ini ternyata juga tidak memiliki izin yang sesuai. Hanif mengungkapkan bahwa reklamasi yang dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN) selaku pengembang proyek, tidak sesuai dengan nota kesepakatan yang ada dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami sudah telusuri, ternyata izin yang mereka punya hanya untuk akses jalan, bukan untuk reklamasi, “jelas Hanif.

Lebih lanjut, Hanif mengatakan bahwa proyek reklamasi ini juga berdampak negatif terhadap operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Tawar. Aktivitas reklamasi menyebabkan kenaikan suhu air laut, yang dapat mengganggu sistem pendingin mesin pembangkit listrik.

“Ini sangat berbahaya, karena PLTGU Muara Tawar merupakan objek vital nasional yang memasok listrik untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Jawa, Madura dan Bali, “kata Hanif.

Kesimpulan serupa terhadap dampak aktivitas reklamasi PT TRPN di area pemagaran laut di Bekasi juga disampaikan oleh KKP. Staf Khusus Menteri KP Doni Ismanto Darwin mengatakan aktivitas reklamasi terbukti mengganggu operasional mesin pembangkit listrik. Setidaknya, ada dua pembangkit listrik yang terdampak dari aktivitas pengurugan oleh PT TRPN, yaitu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 03 dan (PLTGU) Muara Tawar.

“PLTGU Muara Tawar merupakan objek vital nasional sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PLTGU Muara Tawar juga menjadi penyedia listrik di area VVIP Ring 1 Kompleks Istana Negara dan menjadi penopang utama sistem kelistrikan di Jawa, Madura, dan Bali, “jelasnya.

Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aktivitas reklamasi itu berdampak negatif terhadap ekosistem laut, mempersempit area penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya.

Sebelumnya pada (15/1/2025), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) juga telah menyegel pagar laut tersebut karena perusahaan tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin menjelaskan, setelah validasi lapangan untuk pemeriksaan awal selesai, KKP akan segera melanjutkan pemeriksaan mendalam terhadap PT TRPN pada awal Februari 2025.

KLHK Gandeng Penegak Hukum Lain

Untuk memastikan penegakan hukum yang efektif, KLHK akan menggandeng berbagai pihak, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah. Hanif berharap, dengan sinergi antar lembaga ini, kasus ini dapat segera diselesaikan dan pelaku pelanggaran dapat dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan kasus ini ditangani secara transparan dan akuntabel, “ujar Hanif.

Komitmen KLHK dalam Penegakan Hukum Lingkungan

Penyegelan proyek pagar laut ilegal di Bekasi ini merupakan salah satu bukti komitmen KLHK dalam menegakkan hukum lingkungan di Indonesia. Hanif menegaskan bahwa KLHK akan terus berupaya untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

“Kami tidak akan pernah lelah untuk menjaga lingkungan hidup Indonesia. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa generasi mendatang dapat menikmati lingkungan yang bersih dan sehat, “pungkas Hanif.

Reaksi Masyarakat dan Harapan ke Depan

Tindakan tegas KLHK ini mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar. Mereka berharap, dengan penyegelan proyek ilegal ini, kerusakan lingkungan dapat segera dipulihkan dan pelaku pelanggaran dapat dihukum setimpal.

“Kami sangat berterima kasih kepada KLHK atas tindakan tegas ini. Kami berharap, ke depan tidak ada lagi proyek-proyek ilegal yang merusak lingkungan, “kata salah satu warga.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penegakan hukum lingkungan yang tegas sangat penting untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan kehidupan manusia. Diharapkan, tindakan KLHK ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak lain untuk tidak melakukan pelanggaran serupa.(Tempo/Antara/bisot).

Loading

Bagikan:
error: