Bareskrim Polri Ungkap Adanya 93 Sertifikat Hak Milik Palsu di Desa Segara Jaya

Inshot 20250215 115037363JAKARTA bekasitoday.com– Kasus pagar laut di Perairan Bekasi sempat menuai kontroversi setelah adanya laporan bahwa akses masyarakat nelayan menuju ke laut menjadi terbatas akibat pagar yang dibangun, beberapa pihak mulai dari anggota DPR-RI Komisi IV, KKP, hingga Menteri ATR/ Kepala BPN RI turun secara langsung untuk mendengar keluhan masyarakat.

Sementara, Bareskrim Polri mengungkap adanya 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu yang terkait dengan kasus pagar laut di Perairan Bekasi, Jawa Barat.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebutkan bahwa puluhan sertifikat palsu tersebut ditemukan di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawabarat.

“Sebanyak 93 SHM palsu ditemukan di Desa Sagarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sekitar tahun 2022, “ujarnya kepada wartawan pada Jumat (14/2/2025) kemarin.

Djuhandani menambahkan bahwa Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah pihak terkait penerbitan sertifikat palsu tersebut.

Beberapa pihak yang diperiksa antara lain ketua dan anggota eks panitia ajudikasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), pejabat BPN Kabupaten Bekasi, serta pegawai di Kementerian ATR/BPN.

“Saat ini, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus ini, “tutupnya.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: