Pengunduran Diri Bendahara Umum NPCI Kabupaten Bekasi Tuai Kontroversi

Img 20250107 Wa0081CIKARANG bekasitoday.com– Pengunduran diri Norman Yulian dari jabatannya sebagai Bendahara Umum National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi menuai sorotan publik. Langkah ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai upaya untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan, menyusul laporan yang diajukan oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat (ormas).

Seperti halnya yang dikatakan Bustomi, dirinya menduga Norman sengaja untuk menghindar, agar dirinya terhidar dari laporan yang melibatkan namanya.

“Saya menilai Norman terlalu buru-buru mengundurkan diri untuk menghindari diberhentikan tidak hormat apabila statusnya nanti naik menjadi terlapor, “terangnya.

Bustomi juga meminta Ketua Umum NPCI Pusat Senny Marbun untuk turun langsung mengecek kondisi yang terjadi dilapangan. Dugaan pungli juga dialami oleh para atlit NPCI hal tersebut juga harus di usut oleh para APH, karena sangat merugikan para atlit.

“Saya juga sangat menyayangkan sikap yang di ambil pengurus NPCI Jawa Barat kepada saya, saya membawa aspirasi dari para atlit tentang kesejahteraan tapi saya di pecat oleh NPCI Jawa Barat, “ungkapnya seraya mengatakan aset-aset NPCI yang diduga di balik nama atas nama pribadi dengan mengakali Dana Hibah NPCI akan segera laporkan ke Kejaksaan Agung.

Sementara itu, pihak NPCI Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait pengunduran diri ini. Publik pun berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam menyikapi isu tersebut demi menjaga kredibilitas organisasi.

Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan organisasi yang memiliki peran penting dalam mendukung atlet disabilitas. Masyarakat berharap agar penyelesaian kasus ini tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga menjadi pembelajaran dalam pengelolaan organisasi di masa mendatang.

Pihak berwenang diharapkan segera memproses laporan ini untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: