Pemuda di Bekasi Laporkan Ketua DPC PAN Bekasi Utara atas Dugaan Pengancaman

Img 20250218 Wa0024JAKARTA bekasitoday.com– Merasa takut lantaran diancam, seorang remaja di Bekasi Utara memberanikan diri melaporkan LH yang disebut-sebut sebagai Ketua DPC PAN Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, atas dugaan Tindak Pidana Pengancaman ke Polda Metro Jaya, pelaporan tersebut berawal dari kasus keponakan dari LH yang diduga melakukan Tindak Pidana Tawuran, Senin (17/2/2025).

Sementara, RM. Purwadi A Saputra,SH.,MH Kuasa Hukum mengatakan, bahwa saat itu para Pemuda di Bekasi Utara (klien-red) mencoba memberanikan diri ke kediaman LH di RW018, Kelurahan Harapan Jaya, bersama teman-temannya untuk bersilaturahmi, tetapi sesampainya di kediaman LH, kliennya malah diduga diancam oleh LH Ketua DPC PAN Bekasi Utara Kota Bekasi dengan di dampingi kelompok dari LH, dan 1 orang oknum anggota Kepolisian yang mengaku dari Unit 1 Jatanras Polres Metro Bekasi Kota.

“Saat itu LH diduga mengancam kliennya tersebut akan di jadikan targetnya dan diduga menyuruh orang untuk melakukan penganiayaan, LH yang juga Ketua DPC PAN Bekasi Utara itu diduga mengancam akan memasukan kliennya ke Penjara, dan diduga kliennya akan dibuat sengsara di dalam Penjara, “ujarnya.

Menurutnya, dari keterangannya kliennya LH Ketua DPC PAN Bekasi Utara  Kota Bekasi juga mengancam dengan nada “gua punya duit ga perlu gua ngotorin tangan gua buat nganuin lu pada, lu tikus-tikus mau lawan senior, Kapolres, Kasat, dekat sama gua, apa gua kata juga nurut gua punya duit“.

“Karena merasa ketakutan dan akhirnya kliennya tersebut tidak berani untuk tinggal di rumah dan cemas untuk bekerja, akhirnya kliennya memberanikan diri untuk melaporkan LH ke Mabes Polri, setelah sampai di Mabes Polri di alihkan ke Polda Metro Jaya, dengan Nomor : STTLP/B/971/ll/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, kliennya resmi melaporkan LH, “terangnya.

Dan lantaran kliennya masih tinggal satu lingkungan dengan LH, kami meminta kepada pihak kepolisian segera menindaklanjuti Perkara dan melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku tersebut.

“Kami juga akan lapor ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Korban) untuk melakukan Perlindungan terhadap kliennya, “ungkapnya.(red).

Loading

Bagikan:
error: