CIKARANG BARAT bekasitoday.com– Puluhan warga yang mewakili warga masyarakat perumahan Griya Hasanah desa Kali Jaya, datangi kantor Developer yang berada di Jalan RE. Martadinata No 17 Ruko No 17 F Cikarang Barat, guna bersurat keberatan atas selebaran yang di bagikan kepada masyarakat secara sepihak.
“Kami ke sini ingin mempertanyakan perihal surat edaran yang berlogokan Hasanah Hanifah Properti perihal pengambilalihan pengelolaan sampah dan keamanan oleh pihak developer Hasanah Hanifah property yang ditandatangani oleh M. Hasanuddin Developer. Namun, barusan kita tanya ke salah satu petugas resepsionisnya bahwa dia tidak mengetahui nama orang ini, karena staf kantor yang ada di dalam enggan menemui kita tanpa tahu alasannya, “jelas Maman perwakilan warga, Selasa (18/2/2025).
Tapi Alhamdulillah barusan ada salah satu orang kantor Hasanah yang baru tiba di kantor mau menerima surat tersebut, dan kami menyampaikan penolakan secara tegas bahwa warga Griya Hasanah menolak adanya kebijakan sepihak dari pihak developer yang mau mengambil alih sampah dan keamanan dengan menyebarkan selembaran surat, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga ataupun datang ke kami sebagai Ketua RW ataupun para RT.
“Kami berharap pihak Hasanah Properti itu bisa duduk bareng lah dengan kami, kita santai aja enggak usah pakai arogansi seperti itu segala sesuatu itu kan bisa dimusyawarahkan, “jelasnya.
Intinya segala sesuatu itu selalu dipaksakan ke pihak warga tanpa duduk bareng, justru kita berharap dari dari awal meminta pihak Hasanah Hanifah waktu itu pimpinannya ketemu warga duduk bareng, untuk membahas permasalahan-permasalahan yang lainnya juga.
“Terus terang salah satunya keluhan warga itu kalau hujan deras pasti banjir masuk ke dalam rumah, terus banyak hal juga masalah jalanan yang belum selesai, betul ini belum 5 tahun dan belum diserahkan ke Pemda, justru sebelum diserahkan ke pemda seharusnya sudah rapi, “tukasnya.
Menurutnya, sudah satu tahun berjalan tata kelola sampah pakai kendaraan plat merah sudah bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup, terkait keamanan kami sudah secara swakarsa dan swadaya warga sudah berjalan, dengan memfungsikan ronda.
“Tetapi akan di ambil alih sepihak oleh pihak Developer dengan iuran Rp. 35 ribu untuk keamanan dan Rp. 15 ribu pengelolaan sampah, tanpa kesepakatan, “bebernya.
Kami sempat mengeluhkan terkait keamanan lingkungan perumahan, lantaran beberapa waktu lalu ada 2 unit motor roda dua yang hilang, tapi pihak developer tidak bertanggung jawab.
“Sebetulnya kita sempat mengeluhkan tentang keamanan ke pihak developer karena waktu itu ada kejadian kehilangan motor dua unit. namun jawaban dari pihak developer “Pak Johan” bilang bahwa tidak bertanggung jawab atas keamanan warga, “tuturnya.
Atas dasar ada kehilangan motor, kami berinisiatif untuk membentuk fasilitas-fasilitas keamanan warga.
“Kemampuan kami hanya sebesar Rp.20 ribu/warga untuk jasa keamanan, kami juga sadar kalau bayar jasa security itu harus UMR, nah ini muncul lagi edaran sepihak untuk uang keamanan sebesar Rp.35 ribu, sudah pasti ini menjadi beban kami selaku warga perumahan, “tambahnya seraya mengatakan seolah-olah Ketua RT dan Ketua RW sudah sepakat, lantaran saat itu yang hadir Lawyer beserta orang-orang lapangan (mandor-red).
Kita pernah meminta solusi dan ingin di mediasi oleh pihak Desa Kalijaya selaku orang tua kami, mudah-mudahan ada titik temunya, warga mendesak jangan sampai hal ini di biarkan berlarut-larut. Intinya hari ini datang untuk memberikan sebuah surat resmi untuk penolakan yang mengatasnamakan program dari developer ini.
“Ya untuk langkah selanjutnya mungkin kami bisa mengadu dong ada yang namanya Komisi III DPRD, bisa berharap menyelesaikan sengketa warga dan Developer. Kita juga akan datang ke Dinas PUPR kalau misalkan pihak Desa juga tidak digubris, kami bisa melakukan hal-hal yang lebih jauh lagi. Namun kita berharap bisa duduk bareng dan bisa di selesaikan secara baik-baik, ”tutup Maman.(wan).