Penguatan Kewenangan Kejaksaan dalam RUU KUHAP: Antara Efektivitas dan Ancaman terhadap Hak Asasi Manusia

Img 20250212 Wa0092CIKARANG bekasitoday.com– Sebagai aktivis yang telah berkecimpung selama bertahun-tahun dalam pemantauan dan advokasi hak asasi manusia di Indonesia, saya melihat adanya permasalahan serius dalam wacana penguatan kewenangan kejaksaan melalui revisi RUU KUHAP. Pengalaman saya di YLBHI pun telah memberikan perspektif mendalam tentang bagaimana kekuasaan yang terlalu besar pada satu institusi penegak hukum dapat berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.

Selama lebih dari dua dekade pasca reformasi, kita telah berjuang keras untuk membangun sistem peradilan yang lebih demokratis dan menghormati HAM. Namun, rencana penguatan asas dominus litis dalam revisi RUU KUHAP justru menunjukkan adanya kecenderungan untuk kembali ke model sentralistik yang berpotensi menimbulkan abuse of power.

Penerapan asas dominus litis yang terlalu kuat akan memberikan kejaksaan kekuasaan yang nyaris tanpa batas dalam mengendalikan perkara. Ini berbahaya mengingat track record kejaksaan yang belum sepenuhnya bersih dari praktik-praktik koruptif dan kepentingan politik.

Dampak terhadap Penegakan HAM

Berdasarkan pengalaman saya memantau berbagai kasus pelanggaran HAM, penguatan kewenangan kejaksaan berpotensi menimbulkan dampak serius:

Sebagai pegiat dan pemerhati HAM, saya menegaskan bahwa reformasi sistem peradilan pidana memang diperlukan, tetapi bukan dengan cara memberikan kekuasaan berlebihan pada satu institusi. Pengalaman saya menangani berbagai kasus pelanggaran HAM telah menunjukkan bahwa checks and balances adalah kunci utama dalam membangun sistem peradilan yang adil dan demokratis.

Revisi RUU KUHAP seharusnya lebih diarahkan pada penguatan sistem pengawasan dan perlindungan hak-hak tersangka, bukan pada pemusatan kekuasaan yang berpotensi menciderai prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis. Mari kita belajar dari sejarah bahwa kekuasaan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai hanya akan mengulangi kesalahan masa lalu.(*).

Loading

Bagikan:
error: