Guru SD Dilaporkan ke Polisi, Tokoh Pendidikan Mandailing Natal Serukan Perlindungan Hukum dan Restorative Justice

Img 20251020 wa0007MANDAILING NATAL bekasitoday.com– Pelaporan terhadap Iyusan Sukoco, guru di SD Negeri 328 Sinunukan IV, oleh orang tua salah satu siswi, memicu gelombang keprihatinan dari masyarakat dan tokoh pendidikan di Mandailing Natal. Kasus ini dinilai sebagai alarm penting bagi perlunya penguatan perlindungan hukum bagi tenaga pendidik serta peningkatan kualitas komunikasi antara sekolah dan wali murid.

Iyusan Sukoco membenarkan bahwa dirinya telah dipanggil oleh Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

“Benar, saya dilaporkan ke Polres oleh orang tua siswi. Saya sudah dipanggil satu kali untuk klarifikasi, “ujarnya saat dikonfirmasi.

Dalam surat pembelaan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Mandailing Natal, tim pendamping hukum Iyusan menegaskan bahwa perkara ini seharusnya dilihat sebagai bentuk miskomunikasi, bukan tindak pidana.

“Kami meyakini bahwa Iyusan Sukoco tidak bersalah. Ini hanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua siswa, “tulis mereka dalam surat tersebut.

Sejumlah tokoh pendidikan menyayangkan kecenderungan membawa persoalan internal sekolah langsung ke ranah hukum tanpa melalui mediasi terlebih dahulu. Mereka menekankan pentingnya perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas mulia mendidik dan membimbing siswa, selama tidak terdapat unsur kekerasan atau pelanggaran etika berat.

Pihak sekolah dan komunitas pendidikan berharap agar aparat penegak hukum dapat meninjau kasus ini secara proporsional dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini dinilai mampu memulihkan hubungan antara guru dan orang tua siswa demi kepentingan terbaik bagi pendidikan anak.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proses hukum atas laporan tersebut.(Tim).

Loading

Bagikan:
error: