
BANDUNG- bekasitoday.com– Kasus dugaan korupsi proyek ijon di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun tiga bulan penjara kepada Sarjan, terdakwa dalam perkara suap dan pengondisian proyek yang menyeret nama Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang serta ayahnya, HM Kunang. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin, 18 Mei 2026.
Putusan Majelis Hakim
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Sarjan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama melalui praktik proyek ijon yang berlangsung sepanjang 2024–2025. Hakim Ketua Saputra menegaskan bahwa tindakan Sarjan memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum KPK.
Selain pidana penjara, Sarjan juga dijatuhi denda Rp150 juta dengan ancaman penyitaan aset bila tidak dibayarkan. Vonis ini lebih berat satu tahun dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.
Skandal Ijon Proyek Rp107,5 Miliar
Kasus bermula dari dugaan praktik ijon proyek di sejumlah dinas strategis Pemkab Bekasi. Dalam dakwaan KPK, Sarjan disebut memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang senilai Rp11,4 miliar untuk mengamankan proyek pemerintah dengan total nilai Rp107,5 miliar.
Rincian proyek antara lain:
– Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang: Rp34,5 miliar
– Dinas Perumahan Rakyat dan Pertanahan: Rp29,9 miliar
– Dinas SDA, Bina Marga, dan Konstruksi: Rp32,7 miliar
– Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga: Rp1,6 miliar
– Dinas Pendidikan: Rp8,7 miliar
Praktik ijon proyek ini mencederai prinsip transparansi dan persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Aliran Dana ke Pejabat dan DPRD
Jaksa juga mengungkap adanya aliran dana Rp7,8 miliar kepada sejumlah kepala dinas dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dana tersebut diduga untuk memuluskan pengaturan proyek dan menjaga komitmen politik.
Sementara itu, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang didakwa menerima suap total Rp12,4 miliar, dengan peran penting dalam distribusi proyek kepada Sarjan.
Sorotan Publik Bekasi
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian masyarakat Bekasi dalam beberapa tahun terakhir. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa dinilai sebagai sinyal bahwa majelis hakim melihat perkara ini berdampak serius terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan kepercayaan publik.
Publik kini menunggu langkah hukum lanjutan dari Sarjan serta perkembangan persidangan terhadap Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.(Bisot).
