Terduga Pengguna Sinte Direhab, Polisi: Berdasarkan Permohonan Pihak Keluarga

ImageBEKASI- bekasitoday.com– Polsek Babelan Polres Metro Bekasi mengungkap perkembangan terbaru terkait penangkapan dua terduga penyalahgunaan psikotropika jenis Sinte MP dan DA. Kedua terduga akhirnya menjalani proses rehabilitasi setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga.

AKP Syafwardi ZA SH, Kanit Reskrim Polsek Babelan menjelaskan, langkah tersebut diambil sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

“Saat itu pihak keluarga mengajukan surat permohonan rehabilitasi. Kami melangkah berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, di mana pengguna berhak mendapatkan rehabilitasi untuk pemulihan medis dan sosial, “ujarnya, Sabtu (16/5/2026).

Proses rehabilitasi dilakukan pada Kamis (14/5/2026) malam. Setelah surat permohonan diajukan, pihak rehabilitasi datang langsung ke Polsek Babelan untuk membawa kedua terduga.

“Setelah kami mengajukan surat ke pihak rehab, lalu pihak rehab datang ke Polsek untuk membawa terduga, dan selanjutnya di rehabilitasi, “ungkapnya.

Langkah ini menegaskan komitmen aparat dalam menjalankan aturan hukum sekaligus memberikan kesempatan pemulihan bagi pengguna narkotika, sesuai amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.(Nr).

Bagikan:
error: