Ponto Desak Presiden Pakai Diskresi untuk Selamatkan Ombudsman

Kejagung Diminta Telusuri Dugaan Uang Aliran Dana Dalam Proses Pemilihan Ketua OmbudsmanJAKARTA- bekasitoday.com- Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, menyarankan agar Majelis Etik Ombudsman RI tidak mengembalikan proses penentuan pengganti pimpinan Ombudsman kepada DPR RI. Menurutnya, langkah tersebut justru berpotensi memunculkan persoalan baru karena proses seleksi sebelumnya secara hukum telah selesai dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk dikembalikan ke lembaga politik.

“Menurut saya sebaiknya jangan diserahkan lagi ke DPR karena proses seleksi itu sebenarnya sudah selesai. Dasar hukumnya untuk dikembalikan lagi ke DPR juga tidak jelas, “ujar Ponto kepada awak media, Selasa (26/5/2026).

Ponto menilai situasi yang kini terjadi menjadi alarm serius bagi Ombudsman RI setelah dalam waktu berdekatan muncul persoalan hukum yang menyeret sejumlah pimpinan lembaga tersebut. Ia menegaskan kondisi itu harus menjadi momentum untuk menyelamatkan marwah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut agar tidak semakin kehilangan kepercayaan publik.

“Karena itu perlu langkah cepat dan objektif agar Ombudsman tidak semakin kehilangan kepercayaan publik, “katanya.

Menurut Ponto, apabila proses pemilihan pengganti pimpinan Ombudsman kembali dibawa ke DPR RI, maka nuansa kepentingan politik dinilai akan lebih dominan dibandingkan objektivitas dalam menentukan figur pimpinan lembaga independen tersebut.

“Kalau dibawa lagi ke DPR tentu nuansa politiknya akan sangat kuat, padahal Ombudsman itu lembaga independen yang seharusnya dijaga obyektivitas dan kepercayaan publiknya, “ujarnya.

Sebagai solusi, Ponto berpandangan Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan sebaiknya menggunakan diskresi untuk menentukan pengganti pimpinan Ombudsman dari calon cadangan yang sebelumnya telah ditetapkan dalam proses seleksi resmi.

Menurutnya, Presiden memiliki legitimasi konstitusional serta tanggung jawab pemerintahan yang lebih tepat untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan lembaga negara.

“Biarlah Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan mengambil diskresi dengan memilih dari calon cadangan yang sebelumnya sudah ditetapkan, “katanya.

Lebih lanjut, Ponto menilai momentum tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk melengkapi unsur keterwakilan dalam komposisi Ombudsman RI agar lebih mencerminkan keberagaman latar belakang yang dibutuhkan lembaga independen.

Ia menegaskan Ombudsman tidak semestinya hanya didominasi satu kelompok profesi tertentu, melainkan perlu melibatkan berbagai unsur yang memahami birokrasi, pelayanan publik, pengawasan, hingga aspek penegakan hukum agar pengawasan berjalan lebih seimbang dan komprehensif.

“Karena Ombudsman adalah lembaga independen, maka idealnya memang ada keterwakilan dari berbagai unsur yang memahami praktik birokrasi, pelayanan publik, pengawasan, hingga aspek penegakan hukum, “jelasnya.

Sebelumnya, Ponto juga meminta Majelis Etik Ombudsman memverifikasi pihak-pihak yang sejak awal pernah memberikan peringatan terkait rekam jejak Hery Susanto, termasuk Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman.

Ia menilai langkah tersebut penting untuk mengetahui apakah Panitia Seleksi benar-benar tidak mengetahui informasi tersebut atau justru pernah menerima masukan sebelumnya. Selain itu, Ponto juga meminta Majelis Etik menelusuri hasil asesmen pihak ketiga yang digunakan dalam proses seleksi Hery Susanto agar publik mengetahui bagaimana penilaian integritas dan rekam jejak yang bersangkutan hingga dinyatakan lolos seleksi.(Nr).

Bagikan:
error: