MEDAN- bekasitoday.com- Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan hingga Rabu (27/5/2026) pagi masih terus melakukan penyelidikan terkait dugaan praktik peredaran narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom yang berada di Jalan Adam Malik, Kota Medan. Penyelidikan tersebut berkembang setelah dalam proses pra rekonstruksi ditemukan adanya dugaan peredaran minuman keras palsu di lokasi tersebut.
Dalam penanganan kasus ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan turut menggandeng pihak Bea Cukai Medan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap legalitas penjualan minuman keras di THM Phantom. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Hal itu disampaikan Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Pencegahan dan Penyidikan Bea Cukai Medan, Nanda Prismana, saat berada di lokasi THM Phantom. Ia menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras wajib memiliki izin NPPBKC sebagai syarat legalitas usaha.
“Jadi THM Phantom ini tidak memiliki nomor pokok pengusaha barang kena cukai atau NPPBKC. Ini harus dimiliki setiap pelaku usaha yang menjual minuman keras, “ujar Nanda.
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, THM Phantom juga didapati menjual minuman keras dengan pita cukai palsu. Atas pelanggaran tersebut, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Cukai.
“Untuk permasalahan izin NPPBKC, sanksinya adalah denda. Namun untuk penjualan minuman keras dengan pita cukai palsu, melanggar ketentuan pidana,” tambahnya.
Peredaran minuman keras palsu sendiri diketahui memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi kesehatan. Mengutip informasi yang tertera di Halodoc, konsumsi minuman keras palsu atau oplosan dapat menyebabkan gangguan serius seperti kesulitan bernapas, detak jantung meningkat drastis, suhu tubuh melonjak, hingga berujung pada kematian.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha hiburan malam yang menjadikan tempat usahanya sebagai lokasi transaksi narkoba maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Narkoba terus mencari jalan untuk memperkaya seseorang ataupun kelompok, namun kami akan melawan hal tersebut, dimanapun dan apapun cara mereka, “tegas Rafli.
Saat ini, aparat kepolisian bersama Bea Cukai masih terus mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi di THM Phantom, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan antara peredaran narkoba dengan distribusi minuman keras ilegal di lokasi tersebut.(Tim).
