PN Bekasi Vonis Enam ABH Perkara Tawuran, Keluarga dan Kuasa Hukum Soroti Pertimbangan Hakim

IMG 20260622 WA0037
Salah satu Kuasa hukum DH dan MT

BEKASI- bekasitoday.com – Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan putusan terhadap enam Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam perkara tawuran yang menyita perhatian publik, Senin (22/6/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana berbeda kepada para terdakwa anak berdasarkan pertimbangan hukum masing-masing.

Empat anak dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sementara itu, dua ABH lainnya berinisial DH dan MT memperoleh putusan lebih ringan, yakni pidana penjara selama dua tahun, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman tiga tahun bagi keduanya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menilai DH dan MT memang bukan pelaku utama dalam peristiwa tawuran tersebut. Namun, keduanya diketahui berada di lokasi kejadian dan tidak melakukan upaya untuk mencegah ataupun melerai aksi tawuran yang terjadi. Atas dasar itu, hakim berpendapat keduanya tetap memiliki pertanggungjawaban pidana.

Putusan tersebut memunculkan kekecewaan dari pihak keluarga. Orang tua salah satu ABH menyatakan tidak menerima putusan tersebut karena meyakini anaknya tidak terlibat dalam tawuran maupun tindakan kekerasan yang terjadi.

“Saya sangat kecewa dengan putusan ini. Anak saya tidak ikut tawuran dan tidak terlibat dalam peristiwa tersebut. Anak saya datang ke lokasi setelah kejadian berlangsung, “ujar orang tua salah satu ABH usai persidangan.

Menurut pihak keluarga dan penasihat hukum, selama proses persidangan telah terungkap fakta bahwa DH dan MT bukan pelaku utama serta tidak melakukan tindakan kekerasan sebagaimana didakwakan. Karena itu, kuasa hukum menilai pertimbangan yang mendasarkan pertanggungjawaban pidana pada keberadaan anak di lokasi kejadian tanpa adanya upaya melerai tawuran masih perlu dikaji secara mendalam.

Penasihat hukum menyoroti aspek logika hukum dan psikologis dalam perkara tersebut. Menurutnya, muncul pertanyaan mendasar mengenai sejauh mana seorang anak dapat dibebani kewajiban untuk menghentikan atau melerai tawuran yang melibatkan banyak orang dan berpotensi membahayakan keselamatan dirinya sendiri.

Dalam situasi tawuran, reaksi berupa rasa takut, kebingungan, menjauh dari lokasi, atau tidak berani bertindak dinilai sebagai respons yang wajar bagi seorang anak yang masih berada dalam tahap perkembangan psikologis dan emosional. Oleh karena itu, ketidakmampuan seorang anak untuk melerai tawuran tidak serta-merta dapat disamakan dengan keterlibatan aktif dalam tindak pidana.

Secara prinsip, hukum pidana menghukum perbuatan yang terbukti memenuhi unsur pidana, dilakukan dengan kesalahan, serta didukung oleh alat bukti yang sah. Karena itu, keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak otomatis membuktikan adanya peran aktif, niat jahat, maupun penyertaan dalam suatu tindak pidana.

Selain itu, dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, penilaian terhadap anak seharusnya mempertimbangkan usia, tingkat kematangan berpikir, kondisi psikologis, kemampuan mengambil keputusan, serta prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Membebankan kewajiban kepada anak untuk menghentikan tawuran justru dinilai berpotensi menempatkan mereka pada risiko menjadi korban kekerasan.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum menyatakan akan mempelajari salinan putusan secara menyeluruh sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut batas pertanggungjawaban pidana anak, pembuktian peran individual dalam suatu tindak pidana, serta penerapan prinsip perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa hukum pidana seharusnya mengadili perbuatan yang terbukti secara hukum, bukan semata-mata berdasarkan keberadaan seseorang di lokasi kejadian.(Nr).

Bagikan:
error: