GTI Laporkan Dugaan Maladministrasi SPMB Banten ke Ombudsman, Atlet Juara Nasional Gagal Masuk Sekolah Negeri Jadi Sorotan

IMG 20260723 WA0060TANGERANG SELATAN- bekasitoday.com– Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Provinsi Banten kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan ketidakadilan dalam jalur prestasi setelah seorang atlet muda berprestasi tingkat nasional gagal diterima di sekolah negeri meski telah mengantongi prestasi yang divalidasi oleh pemerintah.

Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI), Deri Hartono, secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses SPMB ke Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten, Kamis (23/7/2026), melalui laporan bernomor 028/PR-GTI/DPP/VII/2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan penolakan terhadap Ananda Bunga Sekar Anjani, siswi SMP Negeri 11 Kota Tangerang Selatan yang merupakan Juara I Nasional Sepak Bola Putri pada ajang Meet The World With SKF – Future Stars Invitational.

Menurut Deri Hartono, persoalan yang dihadapi Bunga bukan lagi sekadar persoalan teknis dalam sistem penerimaan peserta didik, melainkan menyangkut prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

“Kami membawa persoalan ini ke Ombudsman karena yang dipersoalkan bukan sekadar sistem, tetapi hak anak berprestasi untuk memperoleh perlakuan yang adil. Sangat disayangkan ketika juara nasional asal Tangerang Selatan justru tidak diterima, sementara terdapat peserta dari luar daerah dengan prestasi yang dinilai tidak berjenjang dapat lolos seleksi, “ujarnya kepada awak media.

Diduga Bertentangan dengan Juknis SPMB

GTI menilai keputusan panitia SPMB SMAN 2 Kota Tangerang Selatan tidak sejalan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Tahun 2026.

Deri menjelaskan, pada halaman 26 Juknis disebutkan bahwa prestasi berjenjang tingkat nasional yang telah divalidasi oleh instansi pemerintah memperoleh bobot nilai sebesar 14 poin. Prestasi yang dimiliki Bunga, kata dia, telah memperoleh validasi resmi dari KONI Kota Tangerang Selatan.

Namun demikian, sertifikat tersebut disebut tidak dimasukkan dalam proses penilaian dengan alasan dokumen prestasi “tidak masuk sistem“.

“Alasan itu tidak kami temukan dalam ketentuan Juknis. Karena itu kami mempertanyakan apakah telah terjadi penyimpangan dalam penerapan aturan di lapangan, “katanya.

Soroti Dugaan Adanya Kursi Kosong

Selain mempersoalkan mekanisme penilaian prestasi, GTI juga mengaku memperoleh informasi adanya peserta didik di SMAN 2 Kota Tangerang Selatan yang didiskualifikasi sehingga menyisakan kursi kosong.

Atas kondisi tersebut, GTI meminta Dinas Pendidikan Provinsi Banten mempertimbangkan langkah administratif agar hak siswa berprestasi tetap terlindungi.

“Kalau memang tersedia ruang diskresi sesuai kewenangan pemerintah, seharusnya diprioritaskan bagi anak daerah yang memiliki prestasi nasional sehingga kursi yang kosong tidak dibiarkan begitu saja, “ujar Deri.

Dugaan Tiga Bentuk Maladministrasi

Dalam laporan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Banten, GTI menduga terdapat sedikitnya tiga bentuk maladministrasi dalam proses penerimaan peserta didik tersebut, yakni:

Dugaan penyimpangan prosedur;

Dugaan perbuatan melawan hukum; dan

Dugaan diskriminasi dalam pelayanan publik;

Menurut GTI, ketiga dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan Ombudsman guna memastikan apakah pelaksanaan SPMB telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas-asas pemerintahan yang baik.

Sebagai bahan pendukung laporan, GTI turut melampirkan sejumlah dokumen, di antaranya sertifikat Juara I Nasional, surat validasi dari KONI Kota Tangerang Selatan, tangkapan layar sistem SPMB, serta Petunjuk Teknis SPMB Tahun 2026.

Minta Ombudsman Lakukan Pemeriksaan

Melalui laporannya, GTI meminta Ombudsman RI Perwakilan Banten melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk Kepala SMAN 2 Kota Tangerang Selatan, Kepala SMAN 7 Kota Tangerang Selatan, serta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Selain melakukan pemeriksaan, Ombudsman juga diminta memberikan rekomendasi apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi, termasuk mengevaluasi keputusan penerimaan peserta didik serta kemungkinan pengisian kursi kosong sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Deri berharap proses pemeriksaan dilakukan secara objektif sehingga polemik serupa tidak kembali terjadi pada pelaksanaan SPMB di masa mendatang.

“Prestasi anak bangsa semestinya memperoleh penghargaan melalui sistem yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Karena itu kami berharap Ombudsman dapat mengusut laporan ini secara profesional sehingga masyarakat memperoleh kejelasan atas dugaan maladministrasi yang kami laporkan, “tutupnya.(Nr).

Bagikan:
error: