Mediasi Gugatan Internal LSP Satria Nusantara Kota Bekasi Belum Capai Kesepakatan, Sidang Berlanjut

IMG 20260724 WA0036BEKASI- bekasitoday.com – Sidang mediasi perkara gugatan internal di tubuh Lembaga Seni Pernafasan (LSP) Satria Nusantara Cabang Margajaya, Kota Bekasi, Jawa Barat, belum menghasilkan kesepakatan damai. Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Bekasi itu merupakan bagian dari perkara Nomor 315/Pdt.G/2026/PN.Bks.

Proses mediasi dipimpin oleh mediator Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Suwanto, SH, pada Selasa (21/7/2026), dengan mempertemukan pihak penggugat dan para tergugat untuk mencari penyelesaian secara musyawarah.

Ketua LSP Satria Nusantara Kota Bekasi, Andianto Nugroho, yang menjadi salah satu pihak tergugat, menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh Ahmad Suyudina selaku penggugat tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di internal organisasi.

Menurut Andianto, seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada para tergugat akan dijawab melalui mekanisme persidangan dengan menghadirkan bukti administrasi, dokumen organisasi, data presensi, serta saksi-saksi dari jajaran pengurus.

“Intinya semua dalil yang disampaikan penggugat kami bantah karena tidak sesuai fakta, “tegas Andianto.

Salah satu poin gugatan yang dibantah adalah terkait tidak diberangkatkannya penggugat sebagai atlet pada Festival Olahraga Masyarakat Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Andianto menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan merupakan kebijakan pengurus LSP, melainkan berada dalam kewenangan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Barat.

Menurutnya, atlet yang diberangkatkan ke FORNAS telah melalui proses evaluasi dan seleksi sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami sebagai pengurus tidak merampas hak siapa pun. Yang berangkat ke NTB adalah mereka yang telah terpilih berdasarkan evaluasi dan ketentuan yang berlaku, “ujarnya.

Meski menghormati proses mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Andianto menyebut usulan perdamaian yang diajukan penggugat belum dapat disepakati. Karena itu, penyelesaian perkara akan dilanjutkan sesuai tahapan persidangan.

“Kami siap mengikuti tahap demi tahap proses persidangan, sekaligus membawa bukti-bukti dan saksi, “tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan resume mediasi, pihak penggugat menyatakan dirinya mengalami perlakuan yang dinilai tidak adil di lingkungan organisasi. Ahmad Suyudina mengaku tidak diberangkatkan sebagai atlet pada FORNAS VIII Tahun 2025 di NTB, merasa dipermalukan saat evaluasi kenaikan tingkat, hingga akhirnya memutuskan mengundurkan diri dari organisasi.

Dalam usulan perdamaian yang diajukannya, penggugat meminta para tergugat menyampaikan permohonan maaf secara tertulis, mengembalikan status kepelatihannya, serta mencabut atau mengembalikan surat keputusan pemberhentiannya.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi, perkara tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan untuk menguji seluruh dalil, bukti, dan keterangan para pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ek/Nr).

Bagikan:
error: