Mantan Kabais TNI: Sistem Merit Tak Otomatis Jadikan Nomor Urut Berikutnya Pengganti Anggota Ombudsman RI

IMG 20260724 WA0037JAKARTA- bekasitoday.com – Pernyataan yang menyebut tidak dicantumkannya nama calon tertentu dalam mekanisme pengisian kekosongan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dianggap melanggar prinsip sistem merit dan kepastian hukum mendapat tanggapan dari Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Soleman B. Ponto.

Menurut Ponto, prinsip sistem merit tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa calon dengan nomor urut berikutnya otomatis berhak menggantikan anggota Ombudsman yang berhenti apabila ketentuan tersebut tidak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

“Prinsip sistem merit harus dipahami secara utuh. Sistem merit merupakan dasar dalam proses seleksi untuk memperoleh calon terbaik. Namun, mekanisme pengisian kekosongan jabatan adalah persoalan norma hukum yang berbeda. Jangan sampai prinsip merit ditafsirkan melebihi apa yang diatur undang-undang, “ujar Ponto kepada awak media, Jumat (24/7/2026).

Ponto menegaskan bahwa kepastian hukum harus berpijak pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada asumsi bahwa calon dengan nomor urut berikutnya secara otomatis menjadi pengganti anggota Ombudsman yang berhenti.

“Kalau Undang-Undang Ombudsman memang mengatur bahwa penggantinya adalah calon nomor urut berikutnya, tentu harus dilaksanakan. Tetapi apabila norma itu tidak ada, maka tidak tepat menciptakan aturan baru melalui penafsiran. Dalam negara hukum, kepastian hukum lahir dari undang-undang, bukan dari asumsi, “tegasnya.

Ia menjelaskan, setelah DPR RI menyelesaikan proses uji kelayakan dan kepatutan serta menetapkan calon anggota Ombudsman yang kemudian diangkat oleh Presiden, pada prinsipnya kewenangan DPR dalam proses pemilihan telah berakhir.

“Setelah itu, apabila terjadi kekosongan jabatan, persoalannya bukan lagi proses pemilihan DPR, melainkan bagaimana negara mengisi kekosongan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, “katanya.

Menurut Ponto, apabila belum terdapat pengaturan yang tegas mengenai mekanisme pengisian kekosongan jabatan, Presiden memiliki ruang untuk menggunakan diskresi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Diskresi diberikan justru untuk mengatasi keadaan ketika peraturan perundang-undangan tidak mengatur, tidak lengkap, atau tidak jelas. Presiden dapat menentukan kebijakan yang paling tepat sepanjang tetap sesuai dengan hukum dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, “ujarnya.

Lebih lanjut, Ponto mengingatkan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara independen yang bekerja secara kolektif kolegial. Oleh karena itu, komposisi keanggotaannya dinilai perlu tetap mencerminkan keseimbangan dari berbagai latar belakang profesi.

Menurutnya, pengisian jabatan secara otomatis hanya berdasarkan nomor urut berpotensi menimbulkan dominasi dari latar belakang tertentu, sehingga dapat mengurangi keberagaman perspektif yang dibutuhkan dalam menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik.

“Lembaga independen membutuhkan keseimbangan perspektif dari unsur birokrasi, akademisi, aparat penegak hukum, profesional, maupun unsur masyarakat agar setiap keputusan benar-benar objektif dan independen, “jelasnya.

Ponto juga menilai bahwa apabila Presiden menggunakan daftar hasil seleksi sebelumnya sebagai acuan, daftar tersebut semestinya hanya menjadi salah satu referensi dalam pengambilan keputusan, bukan sebagai kewajiban untuk mengangkat calon dengan nomor urut berikutnya.

“Kalaupun Presiden mempertimbangkan daftar hasil seleksi sebelumnya, menurut saya itu sebatas salah satu referensi. Bahkan apabila menggunakan pendekatan peringkat, Presiden dapat mempertimbangkan kelompok calon dengan penilaian terbaik, bukan semata-mata terpaku pada satu nomor urut. Yang harus dijaga adalah kepastian hukum sekaligus independensi Ombudsman sebagai lembaga negara, “pungkasnya.(Nr).

Bagikan:
error: