JAKARTA- bekasitoday.com– Perubahan lanskap keamanan global yang semakin kompleks menuntut transformasi paradigma profesionalisme militer Indonesia. Di tengah berkembangnya ancaman nonkonvensional, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dinilai tidak lagi cukup hanya mengandalkan kemampuan tempur, tetapi juga harus mampu beradaptasi menghadapi berbagai tantangan strategis yang terus berkembang.
Pandangan tersebut disampaikan Marsekal Muda (Marsda) TNI Dr. Budhi Achmadi melalui tulisan ilmiahnya berjudul “Profesionalisme Militer Lama dan Baru: Dalam Perspektif Indonesia“, yang mengulas relevansi konsep profesionalisme militer di era geopolitik abad ke-21.
Menurut Budhi, karakter ancaman terhadap suatu negara kini telah berubah secara signifikan. Ancaman tidak lagi terbatas pada peperangan antarnegara, melainkan juga mencakup serangan siber, terorisme, bencana alam, pandemi, perubahan iklim, hingga krisis pangan dan energi.
“Apakah militer yang profesional hanya berfokus pada perang dan pertahanan eksternal, atau justru militer yang mampu menjawab berbagai kebutuhan strategis bangsa? “tulis Budhi sebagai pengantar analisisnya.
Ia menjelaskan, konsep profesionalisme militer klasik (old professionalism) yang diperkenalkan ilmuwan politik Samuel P. Huntington melalui karya The Soldier and the State menempatkan profesionalisme militer pada tiga fondasi utama, yakni keahlian (expertise), tanggung jawab (responsibility), dan semangat korps (corporateness). Dalam konsep tersebut, militer diposisikan sebagai institusi profesional yang berfokus pada pertahanan negara, menjauh dari politik praktis, serta berada di bawah kendali otoritas sipil melalui prinsip objective civilian control.
Namun, Budhi menilai dinamika lingkungan strategis internasional telah melahirkan pendekatan baru yang lebih adaptif. Konsep new professionalism yang dikembangkan Alfred Stepan melalui The New Professionalism of Internal Warfare and Military Role Expansion memperluas spektrum tugas militer, khususnya di negara berkembang, agar mampu menghadapi ancaman internal, menjaga stabilitas nasional, sekaligus mendukung pembangunan.
“Batas antara ancaman militer dan nonmiliter semakin kabur. Karena itu profesionalisme militer modern harus mampu beroperasi secara multidomain, “jelasnya.
Sebagai contoh, Budhi menyebut sejumlah negara telah mengembangkan peran militer sesuai kebutuhan nasional masing-masing. India melibatkan militernya dalam penanggulangan bencana dan pembangunan wilayah terpencil, Brasil memanfaatkan angkatan bersenjata untuk menjaga kawasan Amazon dan menjalankan operasi kemanusiaan, Korea Selatan memperkuat sinergi militer dengan pengembangan teknologi nasional, sedangkan Amerika Serikat mengoptimalkan kemampuan militer dalam keamanan siber, logistik nasional, hingga respons bencana tanpa mengurangi prinsip supremasi sipil.
Dalam konteks Indonesia, Budhi menilai tantangan yang dihadapi jauh lebih kompleks. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang berada di jalur strategis perdagangan internasional, Indonesia menghadapi berbagai ancaman mulai dari dinamika geopolitik, keamanan maritim, serangan siber, hingga tingginya risiko bencana alam.
Karena itu, menurutnya, membatasi profesionalisme TNI hanya pada kemampuan perang konvensional sudah tidak lagi memadai. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang TNI telah memberikan mandat melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang mencakup penanggulangan bencana, pemberantasan terorisme, pengamanan wilayah perbatasan, bantuan kemanusiaan, hingga membantu pemerintah dalam kondisi tertentu.
Budhi menegaskan, pelaksanaan OMSP bukan merupakan penyimpangan dari profesionalisme militer, melainkan implementasi profesionalisme modern yang mampu menyesuaikan diri dengan kebutuhan strategis bangsa.
Pengalaman selama pandemi COVID-19, lanjutnya, menjadi bukti nyata bagaimana TNI mampu menjalankan fungsi tersebut melalui distribusi logistik nasional, percepatan layanan kesehatan, pengamanan wilayah, hingga mendukung berbagai operasi kemanusiaan di berbagai daerah.
Meski demikian, Budhi mengingatkan bahwa profesionalisme baru tidak berarti membuka ruang bagi militer untuk kembali memasuki ranah politik praktis. Seluruh tugas TNI, tegasnya, harus tetap berada dalam koridor demokrasi, tunduk pada konstitusi, serta dijalankan berdasarkan keputusan politik negara dengan tetap menjunjung tinggi supremasi sipil.
Ia menilai profesionalisme militer masa kini justru menuntut prajurit yang memiliki kemampuan lebih komprehensif, yakni mahir dalam kemampuan tempur, menguasai teknologi modern, mampu beroperasi lintas domain, serta memahami tantangan pembangunan nasional.
Budhi juga berpandangan bahwa konsep Samuel P. Huntington dan Alfred Stepan tidak perlu dipertentangkan karena keduanya saling melengkapi dalam konteks Indonesia. Huntington menekankan pentingnya profesionalisme sebagai bentuk pengabdian kepada negara, sedangkan Stepan memberikan perspektif bahwa negara berkembang membutuhkan militer yang mampu menjalankan fungsi strategis yang lebih luas demi menjaga stabilitas nasional.
Oleh karena itu, Indonesia dinilai memerlukan TNI yang tidak hanya memiliki kemampuan tempur bertaraf dunia, tetapi juga adaptif dalam menghadapi ancaman nonmiliter yang semakin kompleks.
“Profesionalisme militer Indonesia bukan semata-mata tentang mengelola kekuatan bersenjata, tetapi juga menghadirkan rasa aman, memperkuat ketahanan nasional, serta menjaga keberlangsungan pembangunan bangsa. Di era ancaman multidimensi, TNI harus menjadi war fighting institution sekaligus nation safeguarding institution, “pungkas Budhi.(Nr).
