SIDENRENG RAPPANG- bekasitoday.com – Penanganan perkara peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai dalam jumlah besar di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai, berkas perkara kini resmi memasuki tahap penuntutan menyusul penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap. Kasus yang mengungkap lebih dari lima juta batang rokok ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar.
Pelimpahan tahap II yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sidrap pada Rabu (16/7/2026) menandai bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap dan perkara siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap untuk disidangkan. Tersangka berinisial A.Z. (50), seorang wiraswasta asal Kelurahan Majjelling Watang, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, akan segera menghadapi proses persidangan atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.
Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti berupa 5.069.200 batang rokok dari berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, satu unit telepon seluler, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan rokok ilegal. Jumlah barang bukti yang disita menjadikan perkara ini sebagai salah satu pengungkapan terbesar terkait peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidrap dalam beberapa tahun terakhir.
Kasus ini bermula dari operasi penindakan yang dilakukan petugas Bea Cukai pada Sabtu, 16 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WITA di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Sakura Nomor 8, Kabupaten Sidrap. Operasi tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima aparat mengenai dugaan penyimpanan hasil tembakau tanpa pita cukai di lokasi tersebut.
Saat melakukan penggeledahan, petugas pertama kali menemukan sekitar 79.200 batang rokok tanpa pita cukai yang disimpan di bagian belakang gudang yang juga menjadi tempat tinggal tersangka. Namun pemeriksaan tidak berhenti di situ. Setelah dilakukan pengembangan dan penyisiran ke bagian depan bangunan, petugas kembali menemukan ratusan karton rokok berbagai merek.
Sebanyak 499 karton rokok tanpa pita cukai ditemukan tersimpan di area gudang yang diketahui disewa oleh seorang pria berinisial H. melalui perantara berinisial S.R. Dari hasil pendataan keseluruhan, jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 5.069.200 batang dengan berbagai merek, di antaranya Smith, Luffman, dan Double Happiness.
Besarnya jumlah barang yang ditemukan mengindikasikan bahwa peredaran rokok ilegal tersebut tidak dilakukan dalam skala kecil. Penyidik menduga rokok tersebut dipersiapkan untuk diedarkan ke sejumlah wilayah, meskipun hingga kini aparat belum mengungkap secara rinci jaringan distribusi maupun daerah tujuan pemasaran barang ilegal tersebut.
Dalam pemeriksaan, A.Z. mengaku mulai menjalankan usaha penjualan rokok tanpa pita cukai sejak Maret 2026. Ia mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial L.P. yang hingga kini belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Menurut pengakuan tersangka, keuntungan yang diperoleh dari penjualan rokok ilegal tersebut berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 untuk setiap slop yang berhasil dijual. Meski keuntungan per slop terlihat relatif kecil, jumlah barang yang diperjualbelikan dalam skala jutaan batang menunjukkan potensi keuntungan yang sangat besar apabila seluruh barang berhasil dipasarkan.
Keberadaan sosok L.P. kini menjadi perhatian penyidik. Hingga saat ini, identitas maupun keberadaannya belum berhasil dipastikan sehingga proses pencarian masih terus dilakukan. Aparat belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain ataupun dugaan adanya jaringan distribusi yang lebih luas di balik peredaran jutaan batang rokok ilegal tersebut.
Selain mengungkap besarnya barang bukti, perkara ini juga memperlihatkan dampak signifikan terhadap penerimaan negara. Berdasarkan hasil perhitungan Bea Cukai, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp5.209.399.030. Nilai tersebut berasal dari akumulasi cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, serta pajak rokok yang seharusnya dibayarkan kepada negara namun tidak dipenuhi.
Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada sektor penerimaan perpajakan. Praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat karena produk tanpa pita cukai dapat dijual dengan harga lebih murah dibandingkan rokok legal yang telah memenuhi kewajiban perpajakan. Kondisi ini berpotensi merugikan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usahanya secara sah sekaligus mengganggu stabilitas industri hasil tembakau.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada tersangka untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme pembayaran sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Namun karena tersangka tidak mampu memenuhi kewajiban membayar sanksi administratif sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagai penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum di bidang cukai.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 54 subsidair Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang melalui Kepala Seksi Intelijen, Muslimin Lagalung, SH, MH, menegaskan bahwa setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sidrap.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Ia memastikan penuntutan dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Muslimin juga menilai pelimpahan perkara ke tahap penuntutan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pita cukai bukan sekadar label yang ditempelkan pada kemasan rokok, melainkan instrumen penting dalam menjamin penerimaan negara sekaligus mengawasi peredaran barang kena cukai. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal memerlukan sinergi antara aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat agar distribusi barang tanpa pita cukai dapat ditekan.
Dengan segera bergulirnya persidangan di Pengadilan Negeri Sidrap, perhatian kini tidak hanya tertuju pada proses pembuktian terhadap tersangka A.Z., tetapi juga pada upaya aparat mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam rantai distribusi jutaan batang rokok ilegal tersebut. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran rokok tanpa pita cukai sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.(Bisot).
