Keluarga Susan Nurfahmi Menanti Santunan Rp50 Juta, Kuasa Hukum Desak Jasa Raharja Beri Kepastian

Keluarga Susan Nurfahmi Menanti Santunan Rp50 Juta, Kuasa Hukum Desak Jasa Raharja Beri KepastianBEKASI, bekasitoday.com – “Air mata kami sudah kering. Sampai kapan kami harus menunggu?” Ungkapan penuh kepedihan itu disampaikan keluarga almarhumah Susan Nurfahmi yang hingga kini masih menanti kepastian pencairan santunan kematian sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero).

Di tengah duka atas kepergian Susan, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian pengajuan santunan yang telah mereka nantikan selama berbulan-bulan. Berdasarkan koordinasi terakhir yang disampaikan kuasa hukum ahli waris, berkas klaim tersebut masih menunggu keputusan Kantor Pusat Jasa Raharja di Jakarta.

Persoalan ini menjadi perhatian setelah kuasa hukum ahli waris, Hendra Gunawan, S.H., CMED, CMLC, CFLS & Partners, mengungkapkan bahwa pengajuan santunan Susan memerlukan peninjauan khusus oleh Medical Advisory Board (MAB) atau dewan penasihat medis untuk mengkaji hubungan medis antara kecelakaan yang dialami korban dan penyebab kematiannya.

Kecelakaan tersebut terjadi pada 14 Maret 2026. Empat hari kemudian, tepatnya 18 Maret 2026, Susan meninggal dunia. Rentang waktu antara kecelakaan dan kematian itu menjadi salah satu aspek yang perlu ditelaah melalui rekam medis korban.

Klaim Menunggu Keputusan Kantor Pusat

Menurut kuasa hukum, berdasarkan komunikasi terakhir dengan Jasa Raharja Cabang Cirebon dan jajaran Jasa Raharja Jawa Barat, berkas pengajuan santunan Susan masih menunggu keputusan dari Kantor Pusat Jasa Raharja di Jakarta.

Proses tersebut memerlukan kajian medis khusus karena korban sempat menjalani status Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) setelah mendapatkan penanganan awal di rumah sakit. Setelah itu, kondisi Susan memburuk hingga akhirnya meninggal dunia.

Tim medis diminta menelaah rekam medis untuk menilai hubungan sebab-akibat antara cedera akibat kecelakaan dan kematian korban.

Kuasa hukum menegaskan, pihak keluarga tidak menolak pemeriksaan medis yang diperlukan. Namun, mereka meminta agar proses tersebut dilaksanakan secara transparan, terukur, dan disertai informasi perkembangan yang jelas.

Menurutnya, pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam penilaian klaim. Meski demikian, keluarga juga membutuhkan kejelasan mengenai tahapan yang sedang berjalan dan perkiraan waktu pengambilan keputusan.

Kuasa Hukum Soroti Ketidakjelasan Waktu Penyelesaian

Hendra Gunawan menyoroti belum adanya kepastian tertulis mengenai target waktu penyelesaian kajian MAB yang disampaikan kepada keluarga.

Kondisi tersebut membuat ahli waris harus menunggu tanpa mengetahui secara pasti kapan proses peninjauan medis akan selesai dan keputusan atas permohonan santunan dapat diberikan.

“Keluarga membutuhkan kepastian, bukan sekadar informasi bahwa berkas masih diproses. Apabila masih ada dokumen atau pemeriksaan medis yang diperlukan, sampaikan secara jelas. Jika ada tahapan yang belum selesai, jelaskan kendalanya dan berikan informasi perkembangan secara tertulis, “demikian sikap kuasa hukum.

Ia menilai, keterbukaan informasi diperlukan agar keluarga dapat memahami proses yang sedang berlangsung, termasuk apabila terdapat dokumen tambahan atau tahapan pemeriksaan yang masih harus dipenuhi.

Dengan demikian, ahli waris tidak hanya menerima informasi bahwa klaim masih diproses, tetapi juga memperoleh gambaran yang jelas mengenai kendala dan tahapan penyelesaiannya.

Keluarga: “Saya Tidak Mengerti Hukum, Tolong Beri Kami Kepastian”

Bagi keluarga Susan, persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi. Mereka harus menghadapi kehilangan anggota keluarga sekaligus menunggu kejelasan mengenai hak santunan yang diajukan.

Salah seorang anggota keluarga korban, Senin (12/10/2026), mengungkapkan kelelahan yang dirasakan akibat ketidakpastian tersebut.

“Saya orang yang tidak mengerti hukum. Korban juga sudah tidak ada, sudah meninggal dunia. Sampai saat ini kami masih menunggu dengan ketidakpastian. Air mata kami sudah kering. Sampai kapan kami harus menunggu?, “ungkapnya.

Keluarga berharap pihak Jasa Raharja memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai status pengajuan, alasan perlunya pemeriksaan lebih lanjut, serta tahapan yang masih harus dilalui.

“Harusnya kalau dari awal ditindaklanjuti dengan jelas, mungkin kami tidak harus menunggu berbulan-bulan. Tolong, saya dan keluarga hanya meminta kepastian, bukan digantung seperti ini, “lanjutnya.

Pernyataan tersebut mencerminkan harapan keluarga agar proses administrasi berjalan dengan komunikasi yang lebih terbuka, sehingga mereka tidak terus berada dalam ketidakpastian setelah kehilangan orang yang mereka cintai.

Kuasa Hukum Siapkan Surat Resmi ke Kantor Pusat

Menanggapi kondisi tersebut, Hendra Gunawan menyatakan akan menempuh langkah administratif lanjutan dengan mengirimkan surat permohonan informasi perkembangan klaim kepada Direksi Operasional PT Jasa Raharja di Kantor Pusat serta pihak Jasa Raharja Jawa Barat.

Surat tersebut akan meminta penjelasan tertulis mengenai status registrasi klaim, tahapan pemeriksaan yang masih berjalan, kendala yang dihadapi, serta perkiraan waktu penyelesaian kajian MAB.

Kuasa hukum juga meminta kejelasan mengenai tahapan pengambilan keputusan setelah kajian medis selesai dilakukan.

Terkait status APS yang pernah dijalani korban, kuasa hukum berpandangan bahwa kondisi tersebut tidak semestinya secara otomatis dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa hak santunan gugur.

Menurutnya, hubungan medis antara kecelakaan dan kematian korban perlu dinilai berdasarkan rekam medis serta ketentuan yang berlaku. Sementara itu, keputusan mengenai kelayakan dan pembayaran santunan tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan dan persyaratan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penilaian terhadap permohonan santunan diharapkan dapat dilakukan secara objektif berdasarkan bukti medis dan ketentuan yang menjadi dasar penyaluran santunan.

Menunggu Jawaban, Bukan Sekadar Status Proses

Kasus pengajuan santunan Susan Nurfahmi kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban konkret. Di antaranya, berapa lama kajian medis MAB akan berlangsung, apa saja kendala yang masih dihadapi, dan kapan keluarga dapat memperoleh kepastian mengenai permohonan santunan sebesar Rp50 juta tersebut.

Keluarga berharap Jasa Raharja memberikan penjelasan resmi agar mereka mengetahui perkembangan proses yang sedang berjalan.

Di sisi lain, kajian medis tetap perlu dilaksanakan secara profesional berdasarkan bukti yang tersedia. Transparansi proses dan kepastian informasi menjadi penting agar permohonan ahli waris dapat dinilai sesuai ketentuan tanpa mengabaikan prosedur yang berlaku.

Bagi keluarga, kepastian bukan berarti meminta agar prosedur pemeriksaan diabaikan. Mereka berharap memperoleh penjelasan yang terang mengenai apa yang sedang dikerjakan, apa yang masih menjadi kendala, dan kapan keputusan diperkirakan dapat diberikan.

Hingga berita ini disusun, bahan informasi yang diterima redaksi belum memuat keterangan resmi terbaru dari Jasa Raharja mengenai alasan terperinci lamanya proses, target penyelesaian kajian MAB, maupun perkiraan waktu keputusan klaim.

Redaksi tetap membuka ruang bagi Jasa Raharja untuk menyampaikan penjelasan dan hak jawab guna melengkapi informasi serta menjaga pemberitaan yang berimbang.

Kini, keluarga Susan masih menanti jawaban. Di balik berkas yang menunggu keputusan, ada ahli waris yang berharap memperoleh kejelasan setelah kehilangan anggota keluarga tercinta.(Nr).

Bagikan:
error: