LAMPUNG SELATAN, bekasitoday.com – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan dugaan pengiriman 4.364 cartridge liquid vape yang terindikasi mengandung narkotika di Pelabuhan Penyeberangan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan. Ribuan cartridge tersebut disembunyikan dalam tiga kardus berisi keripik singkong dan diamankan pada 5 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini melibatkan Pangkalan TNI AL (Lanal) Lampung, Tim Fleet Information Quick Response (F1QR), Satgas Intelijen Maritim Pusat Intelijen TNI AL (Satgas Intelmar Pusintelal), serta Tim Pengamanan Objek Vital Nasional (Pamobvitnas) ASDP Bakauheni.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia, menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Senin (12/10/2026).
Penindakan bermula sekitar pukul 02.50 WIB, setelah petugas menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman cartridge vape berisi zat terlarang melalui jalur penyeberangan Bakauheni.
Ribuan Cartridge Disembunyikan dalam Kardus Keripik
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan memeriksa sebuah bus antarkota antarprovinsi bernomor polisi BK 7571 UA yang membawa titipan barang dari Medan menuju Tangerang.
Pemeriksaan bagasi menemukan tiga kardus berisi keripik singkong. Setelah diperiksa lebih lanjut, petugas menemukan ribuan cartridge liquid vape merek Yakuza XL dan Batman yang disembunyikan di balik makanan ringan tersebut.
Bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung, petugas menghitung barang bukti dan memperoleh total 4.364 cartridge.
Seluruh barang kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penelusuran asal pengiriman, tujuan distribusi, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.
Uji Awal Indikasikan Kandungan Narkotika
Uki Prasetia menjelaskan, pengujian awal menggunakan alat narco test yang melibatkan Lanal Lampung, BNNP Lampung, dan Bea Cukai Lampung menunjukkan indikasi adanya kandungan zat narkotika pada sampel cartridge.
Dalam keterangan awal, hasil pengujian tersebut disebut mengarah pada dugaan kandungan kokain. Namun, jenis dan kandungan zat dalam seluruh barang bukti masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium resmi.
Kepastian hasil laboratorium diperlukan untuk mendukung proses penyidikan dan menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Uki juga menyampaikan estimasi nilai pasar barang bukti mencapai sekitar Rp34,912 miliar. Nilai tersebut merupakan perkiraan awal yang disampaikan dalam konferensi pers, bukan nilai transaksi yang telah diverifikasi secara independen.
Asal-usul dan Jalur Distribusi Didalami
Sebagai tindak lanjut, Lanal Lampung berkoordinasi dengan BNNP Lampung dan Bea Cukai Lampung untuk mengamankan barang bukti serta mendalami dugaan peredaran zat terlarang tersebut.
Petugas turut menelusuri data pengirim paket dan informasi mengenai pengemudi bus guna mengidentifikasi asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Seluruh cartridge saat ini diamankan di Markas Komando Lanal Lampung sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut dan penentuan langkah hukum oleh instansi berwenang.
Status hukum pihak-pihak yang terkait juga akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang diperoleh.
TNI AL Perkuat Pengawasan Jalur Pelabuhan
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya TNI AL bersama aparat terkait dalam mencegah penyelundupan dan peredaran gelap narkotika melalui jalur transportasi laut maupun kawasan pelabuhan.
Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, menelusuri jalur distribusi barang terlarang, serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Hasil pemeriksaan laboratorium resmi dan pendalaman penyidikan akan menjadi dasar untuk memastikan jenis zat dalam ribuan cartridge vape tersebut sekaligus menentukan tindak lanjut hukum sesuai prosedur yang berlaku.(Nr).
