13 Oktober 2024

Penuhi Undangan, Warga Telajung Minta IMB Dicabut

CIKARANG BARAT bekasitoday.com– Diduga memalsukan tandatangan warga desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi atas rencana pembangunan gedung sekolah milik Yayasan Fajar Baru yang sudah dilaporkan dan saat ini telah memasuki tahapan penyelidikan, diduga jalan ditempat.

Lantaran pihak kepolisian dalam hal ini Polres Metro Bekasi belum juga dapat mengungkap para tersangka dan aktor intelektualnya. Hingga ada upaya damai, dari pihak Yayasan terhadap masyarakat pada Rabu (15/12/2021) kemarin.

Seperti halnya yang diungkapkan Tohenda menurutnya, jika pertemuan upaya perdamaian antara pihak Yayasan dan masyarakat hari itu hanya sebatas pemberian kompensasi jelas kami menolak keras, karena di Klausul kami-pun tidak ada hal yang menyangkut uang atau apapun bentuknya.

“Proses hukum yang di laporkan Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten Bekasi sudah dalam tahap sidik atau penyidikan di Polres Metro Bekasi, tetapi belum mengungkap tersangka dan aktor intelektual pemalsu tanda tangan warga Desa Telajung tersebut, “ujar Kuasa Hukum FBI, Sabtu (18/12/2021).

Pihak Polres yang di wakili oleh penyidik Polres Metro Bekasi unit Harda jelas telah mengatakan bahwa pihak Yayasan Fajar Baru menerima syarat perdamaian 99%, dan dalam keterangannya pula pihak Yayasan akan memberikan sumbangan kepada pihak warga serta di titipkan ke Pemerintah desa Telajung untuk digunakan warga dalam kegiatan kemasyarakatan.

“Kedatangan kami Kuasa Hukum FBI dan tokoh FKM2T hanya sebagai undangan pihak kepolisian untuk mendengarkan langsung pernyataan pihak Yayasan dalam hal pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kami duga cacat hukum tersebut. Jadi kami dan warga hadir bukan karena adanya pemberian uang dari Yayasan, “terangnya.

Sementara, Ketua FKM2T Ustadz Zarkasih menyampaikan hadirnya kita memenuhi undangan pihak Kepolisian adalah bukti ketulusan warga desa Telajung yang selalu menjaga kondusifitas, dan kebesaran hati warga jika ada keinginan berdamai dari pihak yayasan Fajar Baru.

“Kami selalu mengingatkan masyarakat dan semua pihak yang hadir, bahwa persoalan ini murni pelanggaran hukum pidana dan tidak ada unsur SARA, dan dugaan unsur pidana 263 dan 266 KUHP masih berproses hukum di Polres Metro Bekasi, “jelasnya di dampingi Ustad Komarudin tokoh agama sekaligus sebagai tokoh masyarakat.

Untuk pihak Yayasan Fajar Baru kata dia, kami persilahkan membuat IMB baru dan melakukan tanda tangan ulang ke warga untuk meminta persetujuan lingkungan, karena hal itu sesuai dengan syarat ketentuan yang benar dalam mendirikan bangunan.

“Kami minta tanda-tangan warga sebagai bentuk persetujuan pembangunan gedung sekolah milik Yayasan Fajar Baru untuk diulang, “tegasnya.

Terpisah Ketua LSM FBI Kabupaten Bekasi menghimbau kepada masyarakat desa Telajung dan masyarakat Kabupaten Bekasi untuk mendampingi sampai tuntas kasus ini supaya kasus serupa tidak terjadi lagi dimasyarakat.

“Demi tegaknya supremasi hukum dan penegakan HAM atas rasa keadilan, FBI memandang kasus ini kriminal murni, tapi secara proses seperti kasus yang mempunyai unsur politik atau seolah ada oknum yang melindungi, dan ada unsur pemaksaan oleh pihak ketiga yang selalu ingin menciptakan suasana tidak kondusif di desa Telajung, “ucap Ketua FBI Toto Sugiarto di Mako FBI Kabupaten Bekasi.

Diketahui, Perkara yang di laporkan FBI pada tanggal 6 Oktober 2020 dengan nomor: LP/1078/750-SPKT/K/X/2020/RESTRO BEKASI, atas perkara pidana pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan warga Desa Telajung yang dipalsukan oleh oknum dan di manipulasi dari tanda tangan penerimaan sembako menjadi izin persetujuan warga untuk pendirian SD Gabriel Manik milik Yayasan Fajar Baru.(red)

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: