Terdakwa Kasus Ganja 214 Kg Kabur Usai Sidang di PN Lubuk Pakam

IMG 20260128 WA0210MEDAN bekasitoday.com– Seorang terdakwa kasus narkotika jenis ganja dengan barang bukti mencapai 214 kilogram, Syalihin GP alias Lihin (39), dilaporkan melarikan diri usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Terdakwa diduga kabur sesaat setelah sidang dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) selesai digelar. Pelarian Syalihin diduga kuat dibantu pihak lain dengan memanfaatkan kelengahan sistem pengamanan tahanan di kompleks PN Lubuk Pakam.

Informasi yang dihimpun, Rabu (28/1/2026), menyebutkan Syalihin melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor yang telah disiapkan sebelumnya dan keluar dari area pengadilan tanpa hambatan berarti. Mengetahui adanya tahanan kabur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk melakukan pengejaran dan pencarian secara intensif. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait keberadaan maupun penangkapan kembali terdakwa.

Syalihin diketahui merupakan warga Dusun Atu Peltak, Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ia adalah satu dari sembilan terdakwa dalam perkara narkotika skala besar hasil pengungkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada Mei 2025 lalu. Kasus tersebut menyita perhatian publik karena besarnya jumlah barang bukti ganja yang diamankan.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Deliserdang menuntut hukuman mati terhadap Syalihin bersama delapan terdakwa lainnya. Para terdakwa sejatinya dijadwalkan akan mendengarkan putusan vonis majelis hakim pada sidang berikutnya.

Kaburnya terdakwa dengan ancaman hukuman mati ini menimbulkan sorotan tajam terhadap sistem pengamanan tahanan selama proses persidangan. Diketahui, pengamanan dan pengawalan tahanan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) hingga ke pengadilan hanya dilakukan oleh petugas Kejaksaan, tanpa melibatkan unsur pengamanan lain. Kondisi ini dinilai rawan, mengingat jumlah terdakwa yang menjalani sidang di PN Lubuk Pakam tergolong banyak setiap harinya.

Informasi lain menyebutkan, pelarian Syalihin diduga telah direncanakan secara matang. Sepeda motor yang digunakan untuk kabur disebut sudah dalam posisi siaga di area parkir kantor PN Lubuk Pakam. Kelengahan petugas pengawal menjadi celah bagi terdakwa untuk melarikan diri.

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi serius terhadap kinerja dan sistem pengamanan Kejaksaan, khususnya Kejari Lubuk Pakam, dalam mengawasi serta menjaga tahanan selama proses hukum berlangsung. (Tim).

Bagikan:
error: