BANDUNG bekasitoday.com- Rencana Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk melikuidasi Kebun Binatang Bandung menuai kritik tajam dan dinilai bukan sekadar kebijakan yang keliru, melainkan berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam praktik pemerintahan daerah. Kebijakan tersebut dianggap mencerminkan bagaimana kekuasaan eksekutif dapat berjalan mendahului, bahkan menindih, proses hukum yang sah.
Sejak berdiri pada 1933, Kebun Binatang Bandung diketahui beroperasi tanpa ketergantungan pada subsidi Pemerintah Kota Bandung. Bahkan, keberadaan kebun binatang tersebut justru memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak tiket dan aktivitas ekonomi turunannya. Namun ironisnya, pada 6 Agustus 2025, operasional kebun binatang dipaksa berhenti tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Area kebun binatang dipasangi garis polisi, sementara pengelola dan karyawan menghadapi tekanan hukum berlapis.
Alih-alih menunggu kepastian hukum, Pemerintah Kota Bandung justru menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih pengelolaan. Gaji karyawan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara kebutuhan pakan satwa disiapkan oleh negara. Kebijakan ini dinilai terbalik secara logika, karena negara harus menanggung dampak dari keputusan politik daerah yang dasar hukumnya sendiri masih dipersoalkan.
Persoalan semakin kompleks ketika diketahui bahwa Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung-yang dijadikan pijakan utama oleh wali kota-baru diterbitkan pada Februari 2025. Dalam rezim hukum pertanahan, SHP yang berusia kurang dari lima tahun masih terbuka untuk koreksi administratif dan dapat diuji melalui mekanisme gelar perkara di Kementerian ATR/BPN tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Hal inilah yang mendorong pihak ahli waris, yang mengantongi bukti verponding eigendom atas nama Raden Ema Bratakusumah, untuk meminta dilakukan adu bukti secara resmi. Bahkan, disebutkan terdapat legal opinion dari Kejaksaan yang menyatakan bahwa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tidak berada pada Pemkot Bandung.
Keabsurdan klaim kian mencuat ketika alas hak SHP tersebut memuat keterangan pembelian 12 petok lahan pada periode 1920–1930 yang faktanya tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Klaim tersebut juga disebut menggunakan mata uang rupiah, padahal Indonesia belum merdeka pada periode tersebut. Jika benar tercantum dalam dokumen resmi, kondisi ini dinilai bukan sekadar sengketa perdata, melainkan cacat administratif serius yang seharusnya menghentikan seluruh langkah sepihak pemerintah daerah.
Namun yang terjadi justru eskalasi. Di sektor konservasi, Direktorat terkait mengirimkan surat peringatan bertingkat (SP1, SP2, SP3) untuk mencabut izin Lembaga Konservasi pengelola, Yayasan Taman Margasatwa. Bahkan sempat muncul wacana pemindahan dan “pembagian” satwa ke kebun binatang lain, seolah-olah status kepemilikan lahan telah berkekuatan hukum tetap.
Rencana tersebut akhirnya dihentikan setelah disadari adanya risiko serius apabila pengadilan memenangkan pihak ahli waris. Pemindahan satwa yang terlanjur dilakukan dinilai akan menimbulkan kerugian ekologis dan etik yang tidak dapat dipulihkan. Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan disebut akhirnya membatalkan agenda tersebut setelah menyadari bahwa dasar klaim Pemkot Bandung hanya berupa SHP yang baru terbit dan belum inkracht.
Di sisi lain, proses hukum yang berjalan dinilai memperlihatkan pola tekanan yang mengarah pada kriminalisasi. Terdapat perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini berada di tahap kasasi, dengan tuduhan tidak membayar sewa kepada Pemkot Bandung, padahal SHP Pemkot sendiri baru terbit Februari 2025. Selain itu, terdapat gugatan di PTUN terkait kepengurusan yayasan serta laporan-laporan polisi terhadap karyawan yang secara administratif wajib ditindaklanjuti, sehingga menciptakan tekanan psikologis dan teror birokratis.
Di tengah polemik tersebut, Wali Kota Bandung mengangkat narasi besar tentang penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kesiapan menggelontorkan dana negara. Namun kritik pun mengemuka mengenai dasar hukum kebijakan tersebut. Jika di kemudian hari pengadilan atau gelar perkara ATR/BPN membatalkan klaim Pemkot Bandung, dana publik yang telah dikeluarkan berpotensi menjadi kerugian negara.
“Ini bukan soal memilih antara kebun binatang atau RTH. Ini soal due process of law, kehati-hatian fiskal, dan etika penggunaan kekuasaan, “ujar Dr. Ir. Justiani, M.Sc., dari GEMOI Centre (Gerakan Muliakan Orang Indonesia). Menurutnya, dalam negara hukum, pejabat publik wajib menunggu putusan, bukan memaksakan kehendak lalu berharap hukum menyusul.
Lebih jauh, Justiani menilai praktik kebijakan tersebut bertentangan dengan semangat pembenahan tata kelola negara yang tengah didorong Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai langkah Wali Kota Bandung justru memberi contoh buruk dalam tata kelola pemerintahan dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Bandung tidak kekurangan gagasan hijau. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang patuh hukum, “tegasnya.
Hingga kepastian hukum diperoleh, sejumlah pihak mendesak agar seluruh tindakan yang bersifat irreversible-terutama pemindahan satwa dan penggunaan APBN-dibekukan. Jika tidak, polemik Kebun Binatang Bandung dikhawatirkan akan tercatat bukan sebagai kebijakan lingkungan, melainkan sebagai preseden pelikuidasi hukum atas nama kekuasaan.(Nr).
