PALEMBANG- bekasitoday.com- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Selain berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai lebih dari Rp1,2 triliun, penyidik juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah di Kabupaten Muara Enim.
Kasus Kredit PT BSS dan PT SAL
Dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT BSS dan PT SAL, Kejati Sumsel menerima penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp591,7 miliar dari WS melalui kuasa hukumnya pada Kamis (7/5/2026).
WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 dan Direktur PT SAL sejak 2011. Uang tersebut merupakan bagian dari pembayaran kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,42 triliun. Dengan tambahan ini, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,2 triliun. Masih terdapat sisa kerugian Rp219,7 miliar yang belum dibayarkan, namun WS menyatakan kesanggupannya melunasi dalam waktu satu bulan. Jika tidak, Jaksa Penuntut Umum akan melelang aset berupa lahan perkebunan yang telah disita.
Penetapan Tersangka Baru Kasus KUR Mikro
Dalam perkara terpisah, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru berinisial SF, AW, dan SP.
– SF adalah Pegawai Negeri Sipil sekaligus Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
– AW dan SP merupakan wiraswasta penerima manfaat KUR.
Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti sesuai Pasal 235 ayat (1) KUHAP UU No. 20 Tahun 2025. Dengan tambahan ini, total tersangka mencapai 10 orang. SF langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang, sementara AW dan SP tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Modus Operandi
Penyidikan mengungkap modus berupa penyalahgunaan kewenangan dalam pengucuran KUR Mikro.
– EH, pimpinan bank, diduga bekerja sama dengan perantara KUR untuk mengajukan kredit menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik.
– Dokumen seperti surat keterangan usaha diduga dipalsukan.
– SF, AW, dan SP diduga mengumpulkan KTP dan KK untuk pengajuan KUR, lalu menggunakan dana hasil pencairan untuk proyek dan kebutuhan pribadi.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp11,4 miliar, dengan 68 saksi telah diperiksa.
Kejati Sumsel menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara. Langkah ini disebut sebagai capaian besar dalam upaya penyelamatan keuangan negara dan memastikan proses hukum berjalan maksimal.(Nr).
