BINTAN- bekasitoday.com– Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut kembali digagalkan aparat penegak hukum. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan TNI Angkatan Laut berhasil mengamankan kapal King Sun yang diduga membawa 1,3 ton ketamin di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu hasil penindakan besar terhadap jaringan penyelundupan narkotika yang memanfaatkan jalur perairan Indonesia. Keberhasilan ini tidak diperoleh secara instan. Bea Cukai melalui Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) telah melakukan pemantauan dan analisis intelijen terhadap pergerakan kapal selama kurang lebih tiga bulan.
Operasi tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai terhadap lalu lintas barang di wilayah perbatasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan ketika kapal telah memasuki wilayah Indonesia. Analisis intelijen, pertukaran informasi internasional, pengawasan pergerakan kapal, hingga koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian penting dalam mencegah narkotika masuk ke Indonesia.
Berawal dari Analisis Intelijen Bea Cukai
Pengungkapan penyelundupan ketamin ini bermula dari informasi dan analisis intelijen yang dilakukan DIN Bea Cukai sejak Mei 2026.
Dalam proses tersebut, Bea Cukai memperoleh informasi lintas negara dari Thailand yang mengindikasikan adanya dugaan aktivitas ilegal menggunakan kapal King Sun. Kapal tersebut kemudian menjadi objek pemantauan karena diduga berkaitan dengan rencana pengangkutan narkotika melalui jalur laut.
Pada Mei 2026, pergerakan kapal sempat menunjukkan adanya pembatalan terhadap rencana pengangkutan yang dicurigai. Namun, kondisi tersebut tidak membuat pemantauan dihentikan. Bea Cukai tetap mengikuti perkembangan pergerakan kapal melalui proses observasi dan analisis intelijen.
Pemantauan kembali menunjukkan adanya aktivitas kapal menuju kawasan Teluk Thailand pada Juli 2026. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses pendalaman terhadap dugaan jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Memasuki awal Agustus 2026, informasi mengenai kapal King Sun semakin menguat setelah Bea Cukai memperoleh informasi tambahan dari jajaran Polri. Pertukaran informasi tersebut memperkuat analisis yang telah dilakukan sebelumnya sekaligus menjadi dasar untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparat di lapangan.
Sinergi Aparat Berujung Pencegatan di Bintan
Hasil analisis dan informasi yang dihimpun kemudian ditindaklanjuti melalui operasi bersama. Pengawasan terhadap kapal dilakukan dengan melibatkan unsur laut dari Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, KRI Kerambit-627 bersama Kapal Patroli Laut Bea Cukai BC-30005 melakukan pencegatan terhadap kapal yang menjadi sasaran di perairan Bintan.
Operasi tersebut menjadi tahap penting setelah proses pemantauan dilakukan selama berbulan-bulan. Kapal King Sun akhirnya berhasil diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak berhenti pada pemeriksaan visual terhadap kapal, petugas juga melakukan penyisiran secara menyeluruh. Dalam proses tersebut, Tim K-9 Bea Cukai Batam turut dikerahkan untuk membantu menemukan kemungkinan adanya barang terlarang yang disembunyikan di dalam kapal.
Penggunaan anjing pelacak menjadi salah satu bagian dari strategi pemeriksaan Bea Cukai untuk mendeteksi keberadaan narkotika yang sengaja disembunyikan di tempat-tempat tertentu.
Hasil pemeriksaan kemudian mengarah ke sebuah kompartemen yang berada di sekitar anjungan kapal.
K-9 Bea Cukai Temukan Kompartemen Berisi Ketamin
Kecurigaan petugas akhirnya terbukti. Di dalam kompartemen tersebut ditemukan puluhan paket besar yang berisi ribuan kemasan plastik berbentuk kantong teh China.
Petugas mengamankan 65 paket besar yang secara keseluruhan berisi sekitar 1.300 bungkus plastik teh China. Setelah dilakukan pengujian terhadap barang tersebut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa isi paket positif mengandung ketamin.
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 1.300 kilogram atau 1,3 ton ketamin.
Temuan tersebut memperlihatkan bagaimana jaringan penyelundupan narkotika mencoba memanfaatkan jalur laut dan menyembunyikan barang ilegal di bagian kapal untuk menghindari pemeriksaan aparat.
Keberadaan barang bukti dalam jumlah besar juga menjadi perhatian serius karena menunjukkan potensi ancaman yang dapat ditimbulkan apabila narkotika tersebut berhasil masuk dan diedarkan di Indonesia.
Dari kapal tersebut, petugas juga mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK). Mereka terdiri atas tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan.
Seluruh ABK bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Kodaeral IV untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Bea Cukai Tekankan Pentingnya Intelijen dan Kolaborasi
Plt. Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil dari proses observasi dan analisis intelijen yang dilakukan secara berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari kerja sama lintas instansi sejak tahap pengumpulan informasi hingga pelaksanaan operasi di lapangan.
“Keberhasilan ini adalah hasil dari observasi dan analisis intelijen selama tiga bulan terakhir, didukung dengan sinergi lintas instansi hingga eksekusi penindakan bisa berjalan dengan baik, “ujar Erwin dalam konferensi pers, Minggu (9/8/2026).
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perang terhadap penyelundupan narkotika membutuhkan pendekatan yang terintegrasi. Pengawasan perbatasan, khususnya melalui jalur laut, tidak dapat dilakukan oleh satu institusi secara sendiri-sendiri.
Bea Cukai memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan lalu lintas barang sekaligus mengembangkan informasi intelijen terkait potensi pelanggaran kepabeanan dan narkotika. Ketika informasi tersebut membutuhkan penindakan lebih lanjut, koordinasi dengan BNN, Polri, TNI AL, dan instansi terkait menjadi faktor penting dalam menentukan keberhasilan operasi.
Delapan ABK Terancam Hukuman Berat
Kasus penyelundupan 1,3 ton ketamin di Bintan tersebut kini masih dalam proses pendalaman. Aparat gabungan masih melakukan pemeriksaan terhadap para ABK untuk mengungkap lebih jauh asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika internasional.
Para tersangka terancam dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jumlah barang bukti yang mencapai 1,3 ton, perkara tersebut tergolong serius. Ketentuan pidana dalam UU Narkotika memungkinkan pelaku dikenakan pidana penjara dengan ancaman berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda yang dapat mencapai miliaran rupiah sesuai ketentuan pasal yang diterapkan berdasarkan hasil penyidikan.
Penanganan perkara selanjutnya akan menentukan konstruksi hukum terhadap masing-masing pihak yang diamankan.
Pengawasan Jalur Laut Terus Diperkuat
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa wilayah perairan Indonesia masih menjadi salah satu jalur yang berpotensi dimanfaatkan jaringan penyelundupan narkotika internasional.
Posisi strategis Kepulauan Riau yang berdekatan dengan sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara membuat pengawasan terhadap pergerakan kapal menjadi bagian penting dalam upaya mencegah masuknya narkotika ke Indonesia.
Bagi Bea Cukai, penindakan terhadap kapal King Sun bukan semata-mata soal menemukan barang terlarang. Keberhasilan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses yang dimulai dari membaca informasi, menganalisis pola pergerakan, melakukan pemantauan, bertukar informasi dengan aparat penegak hukum, hingga melaksanakan pemeriksaan di lapangan.
Dari proses panjang tersebut, satu hal menjadi jelas: penyelundupan narkotika tidak cukup dilawan dengan menunggu barang masuk ke daratan. Pencegahan harus dimulai sejak indikasi pergerakan jaringan terdeteksi.
Keberhasilan Bea Cukai dan tim gabungan menggagalkan peredaran 1,3 ton ketamin di Perairan Bintan menunjukkan pentingnya sistem pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Dengan penguatan sinergi tersebut, celah yang mungkin dimanfaatkan jaringan narkotika untuk memasukkan barang haram ke Indonesia dapat ditekan sejak dari jalur perbatasan.
Perkara kapal King Sun saat ini masih terus didalami. Aparat gabungan juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman ketamin tersebut.
Bagi Bea Cukai, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperketat pengawasan wilayah perbatasan sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika yang semakin kompleks.(bisot)
