Jaksa Agung Lantik 34 Pejabat Strategis, Burhanuddin: Kejaksaan Sedang Berada dalam Masa Ujian

Bagikan:

IMG 20260811 WA0067(1)JAKARTA- bekasitoday.com– Pergantian sejumlah pejabat strategis di lingkungan Kejaksaan Agung bukan sekadar agenda rotasi dan promosi jabatan. Di tengah sorotan publik terhadap kinerja penegakan hukum, para pejabat yang baru dilantik mendapat mandat besar untuk memulihkan marwah institusi sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat melantik dan mengambil sumpah 34 pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026), di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.

Pelantikan tersebut mencakup sejumlah posisi strategis, baik di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun jajaran pusat. Di antaranya Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kajati Kalimantan Timur, Dr. Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, Dr. RD Teguh Darmawan sebagai Kajati Jawa Barat, Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh, serta Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Burhanuddin menegaskan, rotasi, mutasi dan promosi merupakan bagian dari strategi manajemen karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja organisasi. Namun, jabatan yang diberikan tidak boleh dipandang hanya sebagai kedudukan struktural.

Menurutnya, jabatan merupakan amanah dan bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan penuh integritas, profesionalitas dan loyalitas.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas, “tegas Burhanuddin.

Kejaksaan Disebut Sedang dalam Masa Ujian

Ada pesan khusus yang disampaikan Burhanuddin dalam pelantikan tersebut. Ia secara terbuka menyebut bahwa Kejaksaan saat ini sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi tengah mendapatkan pujian.

Karena itu, para pejabat baru diminta tidak membutuhkan waktu lama untuk beradaptasi. Mereka harus segera bekerja, membaca persoalan di wilayah masing-masing dan memberikan kemampuan terbaik untuk memperkuat kembali kepercayaan publik.

Burhanuddin juga meminta jajaran Kejaksaan memberikan perhatian terhadap perkara yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat serta perkara yang memiliki dampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.

Penanganan perkara korupsi juga diminta tidak hanya terkonsentrasi di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri didorong untuk berani mengambil bagian dalam penanganan perkara korupsi strategis dengan tetap mengedepankan profesionalitas dan tanggung jawab.

Penguatan penegakan hukum di daerah pun menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera dijalankan para Kajati baru.

Diminta Bergerak Cepat Tanpa Menimbulkan Kegaduhan

Burhanuddin memberikan penekanan khusus kepada para Kajati agar segera memahami karakteristik wilayah kerja, memetakan persoalan dan menentukan langkah penegakan hukum secara cepat, tepat serta proporsional.

Namun, kecepatan tersebut tidak berarti penegakan hukum harus dilakukan secara demonstratif. Sebaliknya, Burhanuddin mengingatkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara senyap, tenang dan terukur sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang justru kontraproduktif.

Para Kajati juga diminta membangun komunikasi dan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rangka menjaga stabilitas wilayah. Meski demikian, sinergi tersebut harus tetap dilakukan dengan menjaga independensi institusi Kejaksaan.

Bagi Burhanuddin, Kajati bukan hanya pejabat struktural, melainkan wajah sekaligus representasi Kejaksaan di daerah. Karena itu, kualitas kepemimpinan seorang Kajati akan turut menentukan bagaimana masyarakat memandang institusi penegak hukum tersebut.

Transparansi dan Pengawasan Internal Diperkuat

Upaya memulihkan kepercayaan publik juga diarahkan melalui transparansi kinerja. Jajaran Kejaksaan diminta memperkuat publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan.

Pada saat yang sama, pengawasan melekat atau waskat di lingkungan internal harus diperketat. Setiap indikasi pelanggaran diminta ditindak secara tegas dan berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para pejabat juga diingatkan untuk menjaga keteladanan integritas, termasuk melalui pola hidup sederhana dan bertanggung jawab.

Pesan tersebut dinilai penting karena perhatian masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak hanya tertuju pada hasil penanganan perkara, tetapi juga pada perilaku serta gaya hidup pejabat yang menjalankan kewenangan negara.

Saiful Bahri Siregar Tempati Posisi Strategis Jampidsus

Salah satu rotasi yang menjadi perhatian adalah penunjukan Saiful Bahri Siregar sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus. Posisi tersebut merupakan salah satu jabatan strategis dalam struktur penanganan perkara pidana khusus di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menempati posisi tersebut ditugaskan sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.

Perubahan pada posisi strategis tersebut berlangsung bersamaan dengan penataan sejumlah jabatan Kajati dan pejabat Eselon II lainnya.

Di tingkat daerah, salah satu pergantian penting terjadi di Kalimantan Timur dengan dilantiknya Dr. Chatarina Muliana sebagai Kajati Kaltim. Para pejabat baru kini menghadapi tantangan yang berbeda-beda sesuai karakteristik dan persoalan di wilayah masing-masing.

34 Pejabat dan Pekerjaan Rumah Baru

Selain Kajati, sejumlah pejabat Eselon II juga mendapat penugasan baru, termasuk pada bidang pemulihan aset, intelijen, tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pengawasan, pembinaan hingga pendidikan dan pelatihan.

Burhanuddin meminta seluruh pejabat tersebut segera menguasai tugas, fungsi dan kewenangan baru yang diberikan. Mereka juga diminta mengevaluasi kinerja satuan kerja masing-masing untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan organisasi.

Komunikasi lintas bidang harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan penyelesaian pekerjaan dapat dilakukan secara lebih efektif dan cepat.

Pada akhirnya, pelantikan 34 pejabat tersebut bukan hanya berbicara mengenai siapa menduduki jabatan apa. Ada ekspektasi yang jauh lebih besar di pundak para pejabat baru, yakni bagaimana menjalankan kewenangan penegakan hukum dengan integritas, meningkatkan kualitas pelayanan hukum, memperkuat pengawasan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Kejaksaan kini memasuki fase yang oleh Jaksa Agung sendiri disebut sebagai masa ujian. Karena itu, ukuran keberhasilan para pejabat baru tidak akan berhenti pada seremoni pelantikan, tetapi akan terlihat dari kerja nyata setelah mereka kembali menjalankan tugas.

Burhanuddin menutup amanatnya dengan pesan bahwa jabatan memiliki batas waktu, sedangkan pengabdian akan meninggalkan jejak yang lebih panjang.

“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala, “pungkasnya.(Nr).


Bagikan:
error: