Satres Narkoba Polresta Deliserdang Gagalkan Peredaran 53Kg Sabu Asal Malaysia

IMG 20260428 WA0045DELISERDANG- bekasitoday.com– Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Malaysia dalam jumlah besar di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, Senin (20/4/2026) dini hari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan kilogram sabu, ribuan pil ekstasi, cartridge pod vape mengandung narkoba hingga ratusan sachet happy water.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana didampingi Kasat Narkoba Kompol Fery Kusnadi, dalam keterangannya di Mapolresta Deli Serdang, Senin (27/4/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan intelijen yang diterima pihaknya beberapa minggu sebelumnya terkait rencana pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam.

“Atas informasi tersebut, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang membentuk tim untuk melakukan analisis dan penyelidikan, “ujar Hendria.

Berdasarkan hasil pemantauan, pada Minggu (19/4/2026), tim mendeteksi pergerakan para pelaku dari Tanjung Leidong menuju Lubuk Pakam. Polisi kemudian melakukan pembuntutan mulai dari wilayah Tanjung Leidong, Tanjung Balai, Tol Kisaran hingga menuju Tol Lubuk Pakam.

“Pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tepat di pintu keluar Gerbang Tol Lubuk Pakam, tim langsung menghadang kendaraan pelaku dari depan dan belakang hingga berhasil melakukan penangkapan, “jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial J alias I (27) dan R (28), keduanya warga Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, serta seorang anak berinisial M alias N (17).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 53 kilogram sabu yang dikemas dalam 50 bungkus plastik warna emas bergambar durian merek Freeso-Dried Durien dengan berat bruto mencapai 53.217,28 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 3.249 cartridge liquid vape mengandung narkotika, terdiri dari 2.982 cartridge merek Lamborghini dan 267 cartridge merek Ninja.

Tak hanya itu, polisi turut mengamankan 9.112 butir pil ekstasi berbagai merek, masing-masing 5.000 butir pil ekstasi merek Rolex warna oranye dan 4.112 butir merek Rolex warna hijau. Barang bukti lainnya berupa 350 sachet narkotika jenis happy water yang dikemas dalam 35 bungkus.

Petugas juga menyita satu unit mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BK 1682 QR yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka mengaku menerima narkotika tersebut dari seorang pria berinisial X di kawasan Tanjung Leidong yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Narkotika itu rencananya akan dibawa dan diserahkan kepada seseorang berinisial B di Kota Lubuk Pakam, “ungkap Fery.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 119 ayat (2) subsider Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, serta hukuman minimal lima tahun penjara, “tegasnya.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/135/IV/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tertanggal 20 April 2026.(Tim).

Bagikan:
error: