Menaker Yassierli Umumkan Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen bagi Pekerja Mandiri

IMG 20260429 WA0056JAKARTA- bekasitoday.com- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri. Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor informal.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihadirkan untuk memastikan para pekerja tetap mendapatkan perlindungan di tengah berbagai tantangan ekonomi global. Pemerintah berharap pemberian diskon iuran ini mampu meningkatkan jumlah kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan secara signifikan tanpa membebani pengeluaran harian pekerja mandiri.

Dalam implementasinya, pemerintah menetapkan lini masa berbeda untuk masing-masing sektor profesi. Untuk sektor transportasi, yang mencakup pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, hingga kurir, kebijakan keringanan iuran berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, diskon iuran diberlakukan mulai April hingga Desember 2026.

Menaker menegaskan bahwa penurunan nilai iuran tersebut tidak akan mengurangi manfaat perlindungan yang diterima peserta. Manfaat JKK dan JKM tetap diberikan secara penuh sesuai standar regulasi yang berlaku, termasuk santunan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga beasiswa bagi keluarga peserta yang berhak menerima.

Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya telah dibayarkan melalui skema APBN maupun APBD. Fokus utama kebijakan diarahkan kepada pekerja mandiri yang membayar iuran secara swadaya agar ketahanan ekonomi mereka dapat semakin diperkuat.

Selain kebijakan keringanan iuran, Yassierli turut mengumumkan penguatan perlindungan bagi pekerja platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR). Pemerintah menetapkan besaran BHR minimal sebesar 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Kebijakan tersebut menggantikan mekanisme sebelumnya yang sepenuhnya bergantung pada kebijakan internal masing-masing platform digital. Dengan aturan baru ini, para pengemudi ojek online dan kurir kini memiliki kepastian hak atas pendapatan tambahan yang lebih terukur dan terjamin.(Nr).

Bagikan:
error: