BEKASI- bekasitoday.com– Upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal terus digencarkan jajaran kepolisian. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Babelan Polres Metro Bekasi yang dipimpin langsung AKP Syafwardi ZA, SH selaku Kanit Reskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pengedar obat keras daftar G tanpa izin resmi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 25 April 2026 sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Gelora No. 10, depan Maiso, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran obat ilegal di wilayah itu.
Dari tangan pelaku, petugas menyita ratusan butir obat keras yang diduga jenis Tramadol dan Hexymer. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolsek Babelan melalui keterangan internal menyampaikan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan sistem COD (Cash On Delivery) melalui aplikasi WhatsApp untuk menghindari pantauan petugas.
“Ini bentuk komitmen kami. Tidak ada ruang bagi pengedar obat keras ilegal di wilayah hukum kami. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, “tegas pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Babelan guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran obat keras ilegal tersebut.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku lainnya bahwa aparat kepolisian tidak akan tinggal diam terhadap peredaran obat berbahaya yang mengancam masyarakat, khususnya generasi muda.(Nr).
