Pergeseran Geopolitik Global dan Wacana Strategis Selat Malaka

IMG 20260430 WA0052JAKARTA- bekasitoday.com- Dinamika geopolitik dunia yang semakin kompleks dinilai memperlihatkan menguatnya pendekatan realisme dalam hubungan internasional, terutama di tengah konflik yang melibatkan kekuatan besar. Kondisi ini turut memunculkan kembali wacana strategis terkait pengelolaan jalur pelayaran vital dunia, termasuk Selat Malaka, Kamis (30/4/2026).

Praktisi dan peneliti kebijakan maritim, Dedi Gunawan Widyatmoko, menjelaskan bahwa dalam teori hubungan internasional terdapat dua arus besar pemikiran yang saling berhadapan, yakni idealisme (liberalisme) dan realisme. Idealisme menekankan pentingnya kerja sama antarnegara demi perdamaian dan kemakmuran global, sementara realisme menempatkan kepentingan nasional sebagai prioritas utama yang kerap berujung pada kompetisi bahkan konflik.

“Dalam perspektif realisme, konflik kepentingan antarnegara adalah sesuatu yang tidak terhindarkan. Negara yang kuat akan mendominasi, sementara yang lemah harus menerima konsekuensinya, “ujarnya.

Instrumen internasional seperti Piagam PBB dan Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) disebut sebagai manifestasi semangat idealisme global. UNCLOS menjadi rujukan utama dalam mengatur aktivitas maritim internasional, termasuk pelayaran di selat-selat strategis. Namun, dalam praktiknya, pendekatan realisme dinilai semakin dominan, terutama dalam beberapa dekade terakhir. Kebijakan luar negeri Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump dengan slogan “America First” menjadi salah satu contoh nyata.

Situasi tersebut semakin terlihat dalam konflik Iran–Amerika Serikat–Israel yang merambah ke ranah maritim. Iran dilaporkan menutup akses Selat Hormuz dan menerapkan pungutan bagi kapal yang melintas, sementara Amerika Serikat melakukan blokade balasan. Padahal, menurut UNCLOS 1982, selat internasional seperti Hormuz maupun Malaka tunduk pada rezim lintas transit yang menjamin kebebasan pelayaran tanpa hambatan maupun pungutan.

“Penutupan atau pembatasan sepihak di selat internasional berpotensi melanggar hukum internasional, “tegas Dedi.

Di tengah dinamika tersebut, wacana untuk menarik pungutan terhadap kapal yang melintas di Selat Malaka kembali mencuat. Selat ini merupakan salah satu jalur perdagangan paling strategis di dunia, dengan sekitar 29 persen perdagangan minyak global melintas di kawasan tersebut. Indonesia, Malaysia, dan Singapura memiliki yurisdiksi atas wilayah tersebut, namun Singapura dinilai paling diuntungkan karena posisinya sebagai pusat transshipment dan layanan maritim global.

“Sebagian besar aktivitas pelabuhan Singapura bergantung pada arus pelayaran Selat Malaka, “jelas Dedi.

Wacana pungutan mendapat penolakan dari Singapura karena dianggap mengganggu ekosistem bisnis maritim. Dari sisi hukum internasional, pungutan atas kapal yang hanya melintas tanpa menggunakan layanan juga tidak dibenarkan. Meski demikian, kalangan realis di Indonesia masih melihat peluang untuk memaksimalkan keuntungan ekonomi melalui skema layanan jasa, bukan pungutan langsung.

Dedi menilai, konflik di Timur Tengah menjadi cerminan nyata bagaimana prinsip idealisme kerap terpinggirkan oleh kepentingan nasional negara besar. Dampaknya, pola pikir serupa mulai memengaruhi kawasan lain, termasuk Asia Tenggara.

“Selat Malaka masih berada dalam koridor hukum internasional saat ini. Namun, ke depan tidak ada yang bisa memastikan apakah pendekatan idealisme akan tetap bertahan atau justru tergeser oleh realisme, “ujarnya.

Ia menegaskan bahwa stabilitas kawasan tetap menjadi faktor kunci agar Selat Malaka dapat terus berfungsi sebagai jalur pelayaran internasional yang aman dan terbuka, sesuai dengan ketentuan hukum global.(Nr).

Bagikan:
error: