Dijadikan Tersangka Tawuran Dibekasi, Orang Tua: Anak Saya Cuma Lihat-Lihat Bukan Ikut Tawuran

File 000000002f38720880f6394b1b601dac
Ilustrasi

BEKASI- bekasitoday.com– Tangis keluarga pecah di Mustikajaya, Kota Bekasi, setelah dua remaja berinisial D (16) dan MT (17) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran yang terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bayan 1 RT 002 RW 003, Kelurahan Mustikajaya. Orang tua salah satu anak bahkan berteriak histeris meminta keadilan, lantaran merasa anaknya diduga dipaksakan menjadi tersangka meski disebut tidak terlibat aktif dalam aksi brutal tersebut.

Menurut keterangan keluarga dan saksi, kedua remaja itu awalnya hanya berkumpul di rumah bersama saudara kembar perempuan dan teman sebaya. Ketika mendengar kabar adanya tawuran, mereka mengaku hanya datang untuk melihat situasi. Namun saat tiba di lokasi, tawuran sudah bubar.

“Mereka cuma lihat sebentar lalu pulang lagi. Besoknya ketemu polisi dan diajak untuk jadi saksi. Tapi sampai sekarang malah ditahan, “ujar salah satu keluarga.

Dalam rekonstruksi yang digelar pihak kepolisian, keluarga menegaskan bahwa kedua anak tidak melakukan tindakan kekerasan.

“Anak saya cuma diam, tidak mukul, tidak bawa senjata, cuma ada di lokasi. Tapi malah dijadikan tersangka, “kata orang tua salah satu anak dengan nada kecewa. Pihak keluarga juga menekankan bahwa pelaku utama tawuran telah diamankan polisi, sehingga mempertanyakan alasan penahanan terhadap D dan MT.

Kuasa hukum Hendra Gunawan, S.H., turut menyoroti minimnya peran dua Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) tersebut dalam perkara yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota berdasarkan laporan polisi: LP/B/71/V/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Status penahanan keduanya bahkan telah ditingkatkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui surat Nomor: PRINT-657/M.2.17.3/Eku.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Dua ABH yang kini menjadi sorotan adalah: 

– M. Thoriq Al Kadafi

– Divatu Hasana

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun dalam perkara anak, pertanggungjawaban pidana harus benar-benar didasarkan pada peran individual dan alat bukti yang objektif, “ujar Hendra Gunawan, S.H. Ia menegaskan pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan, permohonan diversi, serta pendampingan perlindungan anak dan psikologis.

Kuasa hukum menekankan bahwa kedua ABH masih berstatus pelajar aktif dan layak mendapatkan pendekatan pembinaan sesuai prinsip dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat, yang berharap penanganan perkara anak dilakukan secara hati-hati, profesional, dan mengedepankan asas keadilan, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap remaja yang belum tentu terlibat aktif dalam tindak pidana.

“Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini yang berkembang justru melukai masa depan anak-anak yang belum tentu terbukti melakukan tindak pidana, “tegas Hendra Gunawan, S.H.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Nr).

Bagikan:
error: