
BATAM- bekasitoday.com- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, bersama Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen TNI Richard Tampubolon meninjau langsung pemeriksaan kontainer mineral rare earth hasil penindakan TNI Angkatan Laut (AL) di Dermaga Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/5/2026).
Peninjauan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan penyidik TNI AL yang diterima Satgas PKH pada 17 Mei 2026 terkait penindakan kapal pengangkut mineral yang diduga mengandung material radioaktif.
Dalam proses pemeriksaan, aparat membuka sebanyak 15 dari total 25 kontainer guna mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan legalitas dokumen serta kesesuaian material yang akan dikirim ke luar negeri.
Kegiatan pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus penguatan sinergi antarinstansi dalam pengawasan pengelolaan sumber daya alam strategis nasional agar tidak disalahgunakan dan tetap memberikan manfaat optimal bagi negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga mengindikasikan adanya pelanggaran hukum dalam aktivitas ekspor mineral tersebut.
“Ada dugaan kuat terjadi pelanggaran terkait dokumen-dokumen yang seharusnya diwajibkan untuk melakukan kegiatan ekspor. Apalagi beberapa barang bukti tersebut wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen, dan terdapat beberapa barang yang dilarang digunakan dalam tata niaga ekspor, “ujar Barita dalam keterangannya.
Menurutnya, hasil temuan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar bagi proses hukum lanjutan oleh aparat penegak hukum. TNI AL sebagai pihak yang melakukan penindakan di lapangan telah menyerahkan hasil temuan kepada aparat terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Satgas PKH bersama aparat penegak hukum juga akan mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, maupun pemalsuan dokumen dalam proses ekspor mineral rare earth tersebut.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Agung turut hadir guna memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Satgas PKH menegaskan bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam strategis, termasuk mineral rare earth, akan terus diperketat guna mencegah praktik penyelundupan, pelanggaran tata niaga ekspor, serta potensi kerugian negara.(Nr).
