Kejaksaan RI Serahkan Hasil Lelang BPA Fair 2026 dan Aset Edi Tansil Senilai Lebih Rp1 Triliun kepada Negara

JAKARTA- bekasitoday.com– Kejaksaan Republik Indonesia secara resmi menggelar agenda Penyerahan Hasil Lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026 sekaligus penyerahan hasil penelusuran aset terpidana Edi Tansil di Gedung BPA Kejaksaan RI, Senin (15/6/2026).

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku tindak pidana semata. Menurutnya, upaya pemulihan aset hasil kejahatan merupakan bagian penting dari terwujudnya keadilan yang sesungguhnya.

“Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya, “ujar ST Burhanuddin.

Pelaksanaan BPA Fair 2026 yang berlangsung pada 18–21 Mei 2026 disebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan RI dalam menghadirkan transparansi pengelolaan dan pelelangan aset sitaan negara. Kegiatan tersebut mencakup pameran fisik aset, pengecekan kondisi barang secara langsung oleh masyarakat, edukasi hukum, hingga pelaksanaan lelang terbuka melalui portal resmi pemerintah.

Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, melaporkan bahwa dari total 308 aset yang ditawarkan dalam lelang, sebanyak 291 aset berhasil terjual dan dilunasi oleh para pemenang lelang. Tingkat keberhasilan penjualan mencapai 94,48 persen.

Dari total nilai lelang bruto sebesar Rp997,73 miliar, sebanyak Rp19,12 miliar dialokasikan untuk pengembalian kepada korban tindak pidana. Sementara itu, dana bersih sebesar Rp978,19 miliar disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kuntadi menjelaskan bahwa sempat tercatat sebanyak 300 aset terjual saat penutupan pameran. Namun, setelah proses administrasi akhir, tiga pemenang lelang dinyatakan wanprestasi karena tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan.

Selain capaian dari sektor lelang, Kejaksaan RI juga mengumumkan keberhasilan penelusuran dan pengamanan aset milik terpidana kasus kredit macet Bank Bapindo, Edi Tansil. Melalui proses negosiasi dan pendekatan yang berlangsung intensif, Bank Mandiri menyerahkan sejumlah aset yang sebelumnya berada dalam penguasaan korporasi.

Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp82,68 miliar, terdiri atas dana tunai sebesar Rp51,68 miliar serta aset tanah dan bangunan bernilai sedikitnya Rp30,99 miliar.

Aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 1.550 meter persegi beserta empat unit vila di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, Kejaksaan juga mengamankan tanah seluas 26.403 meter persegi berikut bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera, bekas pabrik Becks Beer di kawasan Tlajung Udik, Gunung Putri, Bogor.

Tidak hanya itu, BPA turut berhasil menelusuri dan mengamankan 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang proses pelacakannya telah dimulai sejak tahun 2025.

Berkat akumulasi hasil lelang dan tambahan dana tunai dari pengembalian aset Edi Tansil, Kejaksaan RI menyerahkan dana sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan sebagai representasi pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi atas keberhasilan Kejaksaan RI, khususnya BPA, dalam mengamankan aset negara yang terkait perkara yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Menurutnya, keberhasilan tersebut memberikan dampak positif terhadap penguatan neraca keuangan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Uang dan aset negara harus dicatat, dikelola, serta dipertanggungjawabkan dengan benar. Ketika aset dipulihkan dan dikelola dengan baik, keuangan negara semakin kuat dan pelayanan rakyat membaik, “kata Purbaya.

Menutup rangkaian acara, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) atas sinergi yang selama ini terjalin dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara.

Ia juga mendorong penyempurnaan regulasi terkait proses lelang agar permohonan yang diajukan BPA dapat diproses lebih cepat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penyusutan nilai ekonomis aset sekaligus menekan biaya perawatan barang sitaan yang harus ditanggung negara.

Dengan capaian lebih dari Rp1 triliun yang berhasil dipulihkan dan disetorkan kepada negara, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya asset recovery sebagai bagian integral dari penegakan hukum yang berkeadilan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.(Nr).

Bagikan:
error: