Terbukti Jadi Pengurus Parpol, SK Peresmian Ketua BPD Hurip Jaya Didesak untuk Dibatalkan

InShot 20260908BEKASI- bekasitoday.com– Gelombang protes mendera kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hurip Jaya, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Sejumlah perwakilan warga Dusun II Desa Hurip Jaya secara resmi menuntut pembatalan Keputusan Plt. Bupati Bekasi terkait penunjukan dan peresmian Daman Huri sebagai Ketua BPD Hurip Jaya. Langkah ini diambil setelah ditemukannya bukti kuat bahwa yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai pengurus salah satu partai politik.

Surat permohonan pembatalan tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan warga, Ahmad Sahil, ke Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis (4/9/2026). Penyerahan berkas itu dibuktikan dengan terbitnya dua lembar surat tanda terima resmi dari dua instansi penting Pemkab Bekasi, yakni Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi.

Melanggar Regulasi dan Netralitas Lembaga Desa

Dalam berkas permohonan yang dilayangkan, warga menilai penetapan Daman Huri sebagai anggota sekaligus Ketua BPD Hurip Jaya cacat hukum karena menabrak regulasi mendasar. Tuntutan pembatalan ini disandarkan pada dua payung hukum utama yang melarang keras anggota BPD terlibat dalam politik praktis:

Pasal 64 huruf g Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur secara tegas dan eksplisit bahwa anggota BPD dilarang keras menjadi pengurus partai politik.

Pasal 95 huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 8 Tahun 2016 tentang Desa: Mempertegas aturan nasional di tingkat daerah, yakni melarang setiap anggota BPD di wilayah Kabupaten Bekasi terlibat dalam kepengurusan partai politik.

Lembaga BPD sejatinya berfungsi sebagai wadah aspirasi masyarakat desa yang menuntut independensi dan objektivitas tinggi. Kehadiran figur politisi aktif di dalam struktur pimpinan BPD dikhawatirkan akan memicu benturan kepentingan (conflict of interest) serta merusak dinamika demokrasi di tingkat desa.

Bukti Otentik Data SIPOL KPU dan SK Kepengurusan

Pelaporan yang dilayangkan oleh Ahmad Sahil bukan sekadar tuduhan belakangan. Berdasarkan pengecekan data pada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU per 3 September 2026, nama Daman Huri terverifikasi secara sah dan aktif sebagai pengurus DPD Partai NasDem Kabupaten Bekasi.

Dalam sistem tersebut, Daman Huri tercatat menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga. Keterlibatan aktif ini disokong oleh dokumen legalitas internal partai, yakni Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Partai Nomor: 122-Kpts/DPP-NasDem/IV/2026. Bukti-bukti otentik inilah yang menjadi acuan utama warga untuk mendesak Pemkab Bekasi segera mengambil tindakan tegas.

Tiga Tuntutan Utama Warga kepada Pemkab Bekasi

Melalui pelaporan resmi yang diserahkan ke Setda dan DPMD Kabupaten Bekasi, perwakilan warga melayangkan tiga poin tuntutan utama kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi:

Mencabut dan Membatalkan SK Peresmian: Meninjau kembali serta membatalkan Keputusan Bupati Nomor: 100.3.3.2/K.538-DPMD/2026 tertanggal 20 Juli 2026 tentang Peresmian Anggota BPD di Kabupaten Bekasi masa keanggotaan 2026–2034, khususnya atas nama Daman Huri sebagai anggota dan Ketua BPD Desa Hurip Jaya, Kecamatan Babelan.

Menerbitkan SK Pemberhentian: Meminta Plt. Bupati Bekasi segera menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian secara tidak hormat atau pembatalan demi hukum terhadap Daman Huri.

Memproses Mekanisme PAW: Mendesak DPMD Kabupaten Bekasi untuk memproses usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan jabatan demi menjaga netralitas, stabilitas, dan keterbukaan roda pemerintahan di Desa Hurip Jaya.

Prosedur Administrasi dan Penantian Tanggapan Resmi

Langkah hukum dan administratif yang ditempuh warga ini memperjelas adanya desakan evaluasi total terhadap keabsahan penetapan SK Anggota BPD di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan berkas Tanda Terima Sekretariat Daerah, permohonan bernomor resmi tersebut tercatat dibuat pada 3 September 2026 dan diterima langsung oleh petugas penerima Setda pada 4 September 2026. Di hari yang sama, DPMD Kabupaten Bekasi juga menerima dan memverifikasi berkas dengan perihal “Permohonan Pembatalan Keputusan Bupati (SK) Anggota BPD“.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, DPMD, maupun Daman Huri terkait tindak lanjut atas surat permohonan tersebut. Warga berharap Pemkab Bekasi dapat bertindak cepat dan transparan demi menegakkan supremasi hukum di tingkat desa.(Tim).

Bagikan:
error: