Dua Lokasi Digerebek, Polisi Sita 1.241 Butir Tramadol dan Obat Keras

InShot 20260914BEKASI- bekasitoday.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan yang dilakukan di dua lokasi berbeda, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita sebanyak 1.241 butir obat keras.

Pengungkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Widodo, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di wilayah Kampung Kapling, Cikarang Utara. Dari hasil penyelidikan dan penindakan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E, berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras Daftar G.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Penyelidikan berlanjut hingga ke wilayah Wanasari, Kecamatan Cibitung. Di lokasi itu, petugas kembali melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial MS bersama ratusan butir obat keras.

Dari kedua lokasi tersebut, polisi menyita total 1.241 butir obat keras Daftar G. Barang bukti itu terdiri dari 377 butir Tramadol, 773 butir Hexymer, dan 91 butir Trihexyphenidyl.

Selain obat keras, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp675.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, E dan MS diduga menjalankan transaksi obat keras tersebut dengan sistem cash on delivery (COD). Lokasi pertemuan untuk transaksi disebut berpindah-pindah, yang diduga dilakukan sebagai bagian dari modus untuk menghindari pemantauan petugas.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan serta masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran obat-obatan ilegal maupun aktivitas mencurigakan lainnya.

Informasi tersebut dapat disampaikan melalui layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.(Nr).

Bagikan:
error: