BEKASI- bekasitoday.com– Masa jabatan kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 di Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, berakhir pada 28 September 2026. Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan Penjabat (Pj) Kepala Desa untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tetap berjalan selama masa transisi.
Camat Tambun Utara, Dr (c) H. Najmuddin S.Ag, M.Ling, M.Tr.Ip, mengatakan Pj Kepala Desa yang ditugaskan berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Pj Kepala Desa berasal dari PNS, sesuai dengan PP 16 2026, “kata Najmuddin, Selasa (29/9/2026).
Menurut Najmuddin, pengusulan dan penunjukan Pj Kepala Desa dilakukan menyusul berakhirnya masa jabatan kepala desa hasil Pilkades 2018. Langkah tersebut untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa selama belum dilantiknya kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026.
Para Pj Kepala Desa akan menjalankan tugas pemerintahan di masing-masing desa sampai kepala desa definitif hasil Pilkades Serentak 2026 dilantik.
Pelantikan kepala desa terpilih hasil Pilkades Serentak Kabupaten Bekasi 2026 dijadwalkan berlangsung pada 4 November 2026.
Adapun nama-nama Pj Kepala Desa yang di ambil sumpah untuk wilayah Kecamatan Tambun Utara tahun 2026 yakni:
1. Tri Wahyuningsih – Pj Kepala Desa Srimahi.
2. Wahyono Nadar – Pj Kepala Desa Karangsatria.
3. Abdul Rahmat – Pj Kepala Desa Satria Mekar.
4. Heri Budianto – Pj Kepala Desa Srimukti.
5. Al Mutaram – Pj Kepala Desa Satriajaya.
6. Lilis Teti Herlina – Pj Kepala Desa Jejalen Jaya.
7. Nurhasanah – Pj Kepala Desa Sriamur.
Dengan berakhirnya masa jabatan kepala desa hasil Pilkades 2018, masa transisi pemerintahan desa di Tambun Utara kini berada di tangan Pj hingga kepala desa hasil Pilkades Serentak 2026 resmi dilantik.(Put).
